BLT Pekerja Rp 2,4 Juta Gagal Cair, Ternyata Ini Penyebabnya
Nasional

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan ada berbagai hal yang dapat menyebabkan terhambatnya bantuan langsung tunai (BLT) sampai ke para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

WowKeren - Sejumlah pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang mendaftar sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) belum menerima subsidi upahnya. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berbagai hal bisa menjadi kendala terhambatnya BLT tersebut sampai ke penerima.

Seperti terjadi duplikasi rekening penerima, rekening calon penerima sudah ditutup, rekening pasif serta rekening tidak valid atau telah dibekukan. Masalah-masalah tersebut, kata Ida, tak bisa diselesaikan Kementerian Ketenagakerjaan sendiri.

"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga," katanya, Senin (18/11). "Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker."


Di luar itu, Ida menjelaskan bahwa penyaluran tahap II ini berbeda dengan tahap sebelumnya. Pasalnya, penyalurannya harus didasarkan atas rekomendasi dari KPK. "Kami harus memadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP) karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah di bawah 5 juta," terangnya.

Meski demikian, Ida memastikan penyaluran BLT pekerja terus berjalan. Pada termin pertama, Kemenaker telah menyalurkan BLT ke 12.252.668 pekerja atau 98,78 persen dari target sebanyak 12.403.896. Sedangkan untuk termin kedua, Kemenaker telah menyalurkan BLT ke 8.042.847 pekerja.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah atau BLT adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, upah di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening aktif.

Apabila calon penerima hingga saat ini belum menerima BLT subsidi gaji, ada beberapa alternatif yang disarankan untuk mengadu atau melapor, salah satunya melalui aplikasi Sisnaker milik Kemenaker. BPJS Ketenagakerjaan mengatakan pengaduan juga bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp 08119303305, call center 021-50816000, sosial media resmi dan call center BPJS Ketenagakerjaan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru