Bareskrim Polri membongkar modus eks Kepala Cabang Maybank Cipulir, Albert, dalam 'mengutak-atik' rekening Winda Earl. Sebelumnya Maybank sudah berjanji akan mengganti uang tersebut.
- Elvariza Opita
- Rabu, 18 November 2020 - 17:31 WIB
WowKeren - Kasus raibnya saldo senilai Rp 22 miliar milik atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl di Maybank Indonesia terus bergulir. Diketahui mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir bernama Albert sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dan kekinian terungkap bahwa uang miliaran rupiah itu rupanya digunakan oleh Albert untuk keperluan pribadi. Tak hanya dipakai membeli rumah, uang itu juga digunakan untuk melunasi utang kartu kredit sang tersangka.
"Untuk pembayaran transaksi pembelian rumah dan pembayaran kartu kredit dan kebutuhan tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, Rabu (18/11). Albert juga menggunakan uang itu untuk membayarkan utangnya ke nasabah Maybank Cipulir lainnya.
"Pengembalian uang yang pernah dipinjam tersangka kepada nasabah," imbuh Helmy, dilansir dari Kumparan. Tidak hanya itu, Albert memakai senilai Rp 6 miliar dari saldo tersebut untuk membuka polis asuransi di Prudential atas nama ayah Winda, Herman.
Pembukaan polis asuransi itu pun dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Albert juga diam-diam mencairkan Rp 4,8 miliar dari polis dan dikirimkan ke rekening Herman. Albert juga mengelola rekening Herman tanpa sepengetahuan korban maupun keluarganya.
"Termasuk soal aliran ke Prudential sebesar Rp 6 miliar diakui oleh tersangka adalah benar. Terhadap pengajuan dilakukan dengan cara pemindahbukuan Winda ke rekening yang sudah ditandatangani oleh Winda sebelumnya," tutur Helmy, Selasa (17/11).
"Tujuannya adalah untuk mendapatkan performance (target cabang)," imbuh Helmy. "Untuk mendapat nama dan keuntungan pribadi."
Uang tersebut kemudian dikirim dari rekening Herman ke rekening tersangka. Albert lantas mentransfernya kembali ke temannya sebagai modal investasi.
"Uang asuransi Prudential dibuat atas nama Herman Lunardi dan dicairkan ke rekening Herman senilai Rp 4,8 miliar yang pengelolaan rekening adalah tersangka sendiri tanpa sepengetahuan korban," jelas Helmy.
Di sisi lain, kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea sudah membuka opsi agar kerugian yang dialami Winda diganti oleh Maybank. Namun opsi itu masih belum menemui titik temu dari kedua pihak.
(wk/elva)