Kabar Baik, Uang Atlet ESport Rp 22 M yang Diduga Dikuras Kacab Maybank Bakal Diganti
Instagram/evos.earl
Nasional

Kuasa hukum Maybank Indonesia, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bank yang diwakilinya siap mengganti dana milik Winda Earl yang hilang. Namun ada persyaratan seperti ini.

WowKeren - Kasus hilangnya uang atlet ESport Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya dari rekening di PT Maybank Indonesia Tbk (BNII) masih terus bergulir panas. Namun baru-baru ini kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya siap mengganti seluruh uang yang raib itu.

Hotman mengaku sudah menyarankan opsi penggantian saldo Winda dan ibunda yang diduga dikuras oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir. Menurut sang pengacara kondang, penggantian dana akan tetap dilakukan di tengah proses hukum yang masih bergulir.

"Dengan itikad baik, saya suruh Maybank membayar walaupun keganjilan ini sangat parah," kata Hotman Paris, Kamis (13/11). Pihak Maybank yang diwakili Hotman memang berkali-kali mengungkap ada kejanggalan dalam raibnya uang senilai Rp 22 miliar ini.

Hotman pun meminta agar Winda dan sang ayah menemui dirinya untuk mencari solusi dari masalah ini. Maybank pun berinisiatif baik untuk mengembalikan dana yang hilang mengingat bank dengan logo dominansi warna kuning itu adalah bank besar yang dipercaya mengelola simpanan nasabah sebesar Rp 110,6 triliun dan memiliki total aset Rp 169,1 triliun sampai akhir 2019.


"Kami Maybank akan bayar. Suruh Winda dan bapaknya ke Kopi Johny, saya akan usahakan Maybank mau bayar, asalkan dengan win win solution. Ini janji saya," tegas Hotman Paris, dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (14/11). "Maybank bersedia membayar walaupun ada kejanggalan seperti ini."

Sebelumnya Winda mengaku telah mengupayakan berbagai cara untuk bisa mendapatkan kembali uang yang disebutnya hilang itu. Winda menyebut sudah menghubungi Maybank namun tidak ada itikad baik untuk penyelesaian.

Selain itu, Winda bahkan sempat menghubungi beberapa pejabat tinggi seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia. "Setelah tahu perihal itu (uangnya lenyap), kuasa hukum sudah melanjutkan dengan kirim surat, ke OJK, Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan Komisi XI (DPR RI)," kata Winda, dikutip dari Kompas.

Namun hingga kini rupanya baik Winda dan kuasa hukumnya belum mendapatkan balasan langsung dari pemerintah maupun otoritas keuangan pengawas perbankan. Oleh karena itulah Winda kemudian menempuh langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru