UMK Jatim 2021  Naik, Ini Rincian Jumlah dan Sebaran Wilayahnya
Nasional

Gubernurn Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menandatangani Surat Keputusan yang mengatur tentang UMK 2021 Jatim. Kenaikan UMK 2021 di 38 kabupaten/kota di Jatim bervariasi, berikut rinciannya.

WowKeren - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021, Minggu (22/11). Diketahui, Surat Keputusan Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 Jatim uang telah ditandatangani oleh Khofifah Indar Parawansa pada Sabtu (21/11) kemarin.

Mewakili Khofifah, Sekdaprov Jatim Sekdaprov Jatim didampingi oleh Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo, Ketua Dewan Pengupahan (Ketua SPSI) Jatim Fauzi, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim (Apindo) Johnson turut mengumumkan SK tersebut.

“Hasil ini telah disepakati Bu Gubernur sejak beberapa hari lalu," kata Heru. "Kemarin sampai malam Pak Fauzi dan Pak Johnson juga Pak Kadisnaker rapat sampai malam bagaimana supaya UMK ini bisa diterima semua pihak, baik Apindo maupun SPSI."

Menurut Himawan Estu Bagijo, kenaikan UMK 2021 di 38 kabupaten/kota di Jatim bervariasi. Ada yang naik Rp 25 ribu ada yang Rp 50 ribu, dan ada yang Rp 100 ribu.

Namun, ia memastikan ada 11 daerah di Jatim yang besaran UMK-nya tetap seperti 2020. Daerah dengan UMK tetap seperti 2020 antara lain Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.


Adapun lima kabupaten/kota Ring 1 Jatim UMK-nya naik Rp 100 ribu. “Yang naik Rp 100 ribu antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaetn Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan,” katanya.

Sedangkan kabupaten/kota yang mengalami kenaikan Rp 50 ribu antara lain Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar. Kemudian, daerah yang mengalami kenaikan UMK Rp 25 ribu ada 10 kabupaten/kota.

Antara lain Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, Magetan. “Nah, sisanya ada sejumlah daerah yang mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021 oleh Ibu Gubernur,” tuturnya.

Sementara daerah yang mengalami rasionalisasi itu antara lain Kota Malang naik Rp 75 ribu, Lamongan naik Rp 65 ribu, Tulungagung naik Rp 51 ribu, kemudian Pacitan dan Ngawi naik Rp 47 ribu, Kabupaten Madiun naik Rp 38 ribu, dan Kota Probolinggo naik Rp 30 ribu.

“Saya ingin sampaikan proses kenaikan ini selain mempertimbangkan masukan dewan pengupahan, Ibu Gubernur secara pribadi juga melakukan dialog-dialog dengan bupati/wali kota," jelasnya. "Selain itu juga mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikonsultasikan dengan BPS Jatim."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru