Khofifah Naikkan UMK Jatim, Pengusaha Mulai Lirik Jateng untuk Relokasi
Nasional

Wakil Ketua Dewan Pengupahan, Johnson Simanjuntak, mengapresiasi upaya gubernur untuk menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dengan pekerja dengan kenaikan Rp 100 ribu.

WowKeren - Pengusaha di Jawa Timur yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mulai melirik Provinsi Jawa Tengah sebagai destinasi relokasi tempat usaha mereka. Hal ini rupanya berkaitan dengan kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 yang ditetapkan Gubernur lewat Surat Keputusan 188/538/KPTS/013/2020 tertanggal 21 November lalu.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Johnson Simanjuntak selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi Apindo Jatim. Wakil Ketua Dewan Pengupahan menyampaikan jika keputusan ini banyak dikeluhkan oleh para pengusaha. Buntutnya, ada pengusaha tengah berencana untuk merelokasi pabrik mereka.

"Sudah banyak yang mengeluhkan. Ya salah satu mereka akan berpikir untuk relokasi," kata Johnson dilansir dari Suara Surabaya, Senin (23/11). "Nah relokasi ini mudah-mudahan hanya sekitar Jawa Timur. Tapi mereka sedang melirik Jawa Tengah."

Kendati demikian, sebagai Wakil Ketua Dewan Pengupahan, Johnson mengapresiasi upaya gubernur untuk menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dengan pekerja. Menurutnya, gubernur tidak sepenuhnya menuruti permintaan buruh yang menuntut kenaikan upah sebesar Rp 600 ribu. Sebagian meminta kenaikan minimal 5,6 persen dari besaran UMK 2020.


Sehingga Pemprov memutuskan untuk menaikkan upah sebesar Rp 100 ribu. hal ini bertujuan agar pelaku usaha tidak kelabakan sehingga mereka tetap bisa bertahan.

"Kenaikan Rp 100 ribu untuk Ring 1 Jatim itu adalah usaha Bu Gubernur untuk mengambil jalan tengah," ujar Johsnon. "Untuk mempertahankan supaya pengusaha tidak keluar dari Jatim. Saya mengapresiasi itu."

Lebih jauh, ia mengatakan jika di tengah kondisi pandemi seperti sekarang ini para pengusaha sebetulnya tidak mengharap ada kenaikan upah. Sehingga ia mempersilakan jika ada pengusaha yang keberatan untuk melakukan penangguhan.

"Atau bahkan, bila ada yang merasa kenaikan UMK ini tidak sesuai undang-undang atau regulasi," ujarnya menambahkan. "Kami mempersilakan mengambil langkah seperti gugatan dan sebagainya."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait