Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sindiran dari mantan pimpinan lembaga antirasuah itu soal perubahan struktur organisasi (penggendutan) akibat revisi UU.
- Nidya Putri
- Senin, 23 November 2020 - 14:36 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengubah struktur organisasi mereka dengan menambahkan sejumlah posisi. Hal ini rupanya menuai kritikan dari mantan pimpinan KPK, yang menyebutkan jika lembaga antirasuah tersebut kini kian menggendut.
Menanggapi kritikan tersebut, KPK mengatakan jika perubahan struktur melalui Peraturan Nomor 7 Tahun 2020 tidak membuat organisasi KPK menjadi gemuk. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, peraturan itu hanya mengubah nomenklatur sejumlah jabatan dan menghapus jabatan lainnya.
"Kalau disebut gemuk tidak tepat, hanya berubah nama saja dan penghapusan beberapa jabatan," kata Ali, Senin (23/11). Ali menuturkan, KPK hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru, yang terdiri atas satu pejabat eselon I, lima pejabat setara eselon III, dan satu pejabat non-struktural yakni staf khusus.
Ia pun merinci jika di tingkat eselon I terdapat dua jabatan baru, namun ada satu jabatan yang dihapus yaitu Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Kemudian, pada tingkat eselon II ada penambahan 11 jabatan baru dan ada 11 jabatan lama yang dihapus.
Selanjutnya, pada tingkat eselon III terdapat penambahan 8 jabatan baru dan penghapusan 3 jabatan lama. "Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan," terangnya.
Ali pun memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fugnsi KPK akan tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. "Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespons amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan," pungkasnya.
Adapun 24 jabatan baru di KPK sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
- Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
- Direktorat Jejaring Pendidikan
- Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
- Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat
- Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 - 5 (5 jabatan)
- Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
- Inspektorat
- Direktorat Manajemen Informasi
- Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi
- Bidang Perencanaan Strategis
- Bidang Organisasi dan Tatalaksana
- Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko
- Bagian Pemberitaan
- Bagian Diseminasi dan Publikasi
- Sekretariat Inspektorat
- Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi
- Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
- Staf khusus