Mendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka Januari 2021, Anies Baswedan Bilang Begini
Instagram/dkijakarta
Nasional

Sebagai informasi, keputusan pembukaan sekolah pada Januari 2021 ini ditentukan lewat SKB 4 Menteri terbaru yang menyatakan bahwa zonasi corona dari Satgas COVID-19 tak lagi berlaku.

WowKeren - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuka kembali sekolah tatap muka tanpa memperhatikan status zonasi risiko COVID-19 mulai Januari 2021 mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun buka suara soal rencana pembukaan sekolah di Ibu Kota.

Anies mengaku telah mendengar arahan dari Kemendikbud soal sekolah tatap muka di semester genap nanti. Anies pun menyatakan akan mengkaji kondisi Jakarta dalam dua bulan ke depan.

"Dalam bulan Desember ini kami mengkaji lebih jauh di Jakarta karena kondisinya di tiap daerah tentu beda- beda," ungkap Anies di Balai Kota DKI pada Senin (23/11). "Tapi prinsip kita adalah keselamatan bagi anak-anak, bahkan kalau ingat di Jakarta termasuk yang paling awal untuk menutup kegiatan di sekolah, sejak 16 Maret (sebelum PSBB)."

Sebelum memutuskan untuk membuka kembali sekolah tatap muka, Anies mengaku akan berdiskusi dengan para ahli kesehatan hingga pendidikan. Dari diskusi tersebut, baru Anies akan menentukan apakah Jakarta mulai membuka sekolah tatap muka pada Januari atau tidak.


Keselamatan para siswa di masa pandemi corona tetap menjadi prioritas. Oleh sebab itu, diharapkan saat sekolah kembali mengadakan pembelajaran tatap muka tidak ada klaster corona yang muncul.

"Kami akan konsultasi juga dengan ikatan-ikatan ahli di bidang kesehatan, di bidang pendidikan sehingga keputusan kita berdasarkan situasi di Jakarta," pungkas Anies. "Jadi saat ini belum ada keputusan apakah bulan Januari itu akan mulai belajar di sekolah atau tidak, nanti kita akan komunikasi."

Sebagai informasi, keputusan pembukaan sekolah pada Januari 2021 ini ditentukan lewat SKB 4 Menteri terbaru yang menyatakan bahwa zonasi corona dari Satgas COVID-19 tak lagi berlaku. Semua keputusan ada di tangan Pemda yang berkoordinasi dengan kepala sekolah dan orangtua.

Pemda berhak membuka sekolah tatap muka secara serentak atau bertahap, disesuaikan dengan kebijakan masing-masing. Keputusan ini merupakan langkah yang disepakati 4 kementerian, yakni Kemendikbud, Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Satgas COVID-19, serta tentu saja Pemda.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru