Hindari Kerumunan di TPS, KPU Bagi Waktu Mencoblos Jadi 5 Shift
Nasional

Terkait gelaran Pilkada Serentak, KPU sudah melakukan simulasi. Simulasi ini berupa proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan di 104 kabupaten/kota

WowKeren - Para epidemiolog tak henti-hentinya mengingatkan jika kerumunan sangat berpotensi menjadi media penularan virus corona. Masih banyaknya aktivitas yang memicu kerumunan warga menjadi salah satu penyebab mengapa pandemi di Indonesia tak kunjung usai.

Salah satu agenda tahun ini yang sangat dikhawatirkan akan membuat kasus COVID-19 melonjak adalah Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang. Untuk mencegah terjadinya kerumunan maka Komisi Pemilihan umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara sudah menyiapkan langkah antisipasi khusus.

KPU akan membagi waktu kedatangan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi lima giliran atau shift. Hal itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman saat mengikuti rapat analisa dan evaluasi tahapan Pilkada Serentak pada Senin (23/11).

"Jadi jumlah DPT yang ada di TPS tersebut akan dibagi kedatangannya menjadi lima kelompok," kata Arief. "Kelompok pertama jam 07.00-08.00 pagi, kelompok kedua jam 08.00-09.00 pagi, begitu seterusnya sampai dengan terakhir jam 12.00 sampai jam 13.00 siang."


Terkait gelaran Pilkada Serentak ini, ia menyebut jika KPU sudah melakukan simulasi. Simulasi ini berupa proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan di 104 kabupaten/kota. Ia menilai jika tingkat partisipasi cukup memuaskan yakni berada di angka 75 hingga 77 persen.

Di kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mencatat telah terjadi 1.763 pelanggaran protokol kesehatan selama massa kampanye. Adapun detailnya adalah 1.210 diberikan peringatan tertulis dan 168 lainnya dikenakan tindakan pembubaran.

Terkait jumlah peringatan tertulis yang lebih banyak daripada yang dibubarkan, ia pun menjelaskan alasannya. Saat memberikan peringatan tertulis, penyelenggara akan memberikan tenggat waktu selama satu jam.

"Kenapa yang dibubarkan lebih sedikit, daripada yang diperingatkan dengan tertulis," kata dia melanjutkan. "Jadi kasusnya ketika peringatan kami layangkan memang tenggang waktunya satu jam, kalau tidak mengindahkan maka bisa dibubarkan."

Rata-rata, pelanggar prokes mampu membubarkan diri menjelang tenggat waktu habis. "Sehingga tidak bisa kami lakukan pembubaran," tambahnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru