Besaran iuran BPJS Kesehatan disebut-sebut akan naik pada 2021 mendatang, yang kini dibantah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Tarif kemungkinan berubah tahun 2022.
- Elvariza Opita
- Kamis, 26 November 2020 - 15:10 WIB
WowKeren - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebab mengungkap rencana peniadaan kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Wacana ini memunculkan asumsi bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan akan naik pada 2021 mendatang.
Namun ditegaskan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2021 mendatang masih akan mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Penyesuaian iuran baru akan dilakukan sesuai dengan rencana penerapan kelas standar pada 2022 mendatang.
"Mengingat kesepakatan KDK (Kebutuhan Dasar Kesehatan) dan Kelas Standar JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) akan diimplementasikan pada tahun 2022," jelas anggota DJSN, Muttaqien, Kamis (26/11). "Maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020."
Muttaqien membenarkan bahwa kebijakan KDK dan kelas rawat inap standar diterapkan tentu akan memengaruhi besaran iuran. Namun belum pasti kapan penyesuaian diterapkan dan apakah iurannya akan bertambah atau berkurang. "Selama modelling dan data belum dianalisa kita tidak bisa memastikan naik atau turun," jelas Muttaqien.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, juga menyampaikan hal senada. Iqbal memastikan proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan KDK masih berlangsung sehingga kemungkinan implementasinya baru akan dilakukan 2022.
"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS," ujar Iqbal, dilansir dari Kompas. "Agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional."
Indikasi kenaikan harga iuran BPJS Kesehatan ini muncul pasca penjelasan Menkes Terawan pada Selasa (24/11) kemarin. Pada kesempatan itu, Terawan mengindikasikan ada perubahan besaran iuran menyusul rencana BPJS Kesehatan mencakup lebih banyak penjaminan baru seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam dan non-alam, korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.
"Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan konsekuensinya perlu adanya perubahan besaran iuran," tutur Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR RI. Selain itu dikabarkan ada standarisasi kelas BPJS Kesehatan yang juga memengaruhi iurannya.
(wk/elva)