2 Lembaga Kominfo Dibubarkan Jokowi, Ini Kata Menteri Johnny
Nasional

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menanggapi terkait kedua lembaganya BPT dan BRTI yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi sesuai Perpres No 112 tahun 2020.

WowKeren - Presiden Joko Widodo kembali membubarkan 10 lembaga non-kementerian. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020 lalu.

Di antara ke 10 lembaga tersebut, ada Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dengan dibubarkan kedua lembaga di bawah Kominfo itu, selanjutnya peran dan tugasnya akan dikembalikan lagi ke Kominfo.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menanggapi terkait pembubaran kedua lembaga tersebut. "Iya, dari 10 lembaga dibubarkan, dilikuidasi. Itu memang sejak awal kebijakan presiden untuk menyederhanakan lembaga negara, dari Kominfo ada dua, yaitu Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Nah, itu dilikuidasi," ujar Johnny, Minggu (24/11).


Terhitung setelah resmi dibubarkan, Johnny mengungkapkan, biasanya ada masa peralihan sekitar satu tahun, di mana jeda tersebut dimanfaatkan untuk mengatur kembali lembaga yang dibubarkan oleh kementerian yang bersangkutan, yang dalam hal ini termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Nanti BRTI (tugasnya dikembalikan-red) ke Kominfo, begitu juga BPT ke Kominfo," kata politisi NasDem tersebut.

Menkominfo menyampaikan maksud dari Jokowi membubarkan 10 lembaga negara tersebut bertujuan menyederhanakan jumlah lembaga negara yang ada saat ini. Langkah tersebut juga agar lebih efisiensi lagi.

"Ini dalam rangka penyederhanaan lembaga negara sesuai janji presiden, gitu. Ini juga sebagai efisiensi lembaga negara. Selain itu, penyederhanaan peraturan untuk pengambilan keputusan," tuturnya. "Intinya, presiden ingin keberadaan lembaga negara ini relevan dengan kebutuhan zaman."

Selain BPT dan BRTI, adapun delapan lembaga yang dibubarkan Jokowi, adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Komisi Nasional Lanjut Usia, dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait