Jangan Khawatir! Pasien COVID-19 Tetap Bisa Nyoblos Meski di Ruang Isolasi
Nasional

Komisi Pemilihan Umum tak melupakan para pasien COVID-19 yang juga memiliki hak untuk memilih. Nantinya, KPU akan mengirim petugas ber-APD untuk mendampingi pasien corona untuk memilih di ruang isolasi.

WowKeren - Pemerintah telah menetapkan untuk melanjutkan gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengusahakan agar warga yang memilih nantinya aman dari COVID-19.

Meski begitu, pihaknya tak melupakan para pasien COVID-19 yang juga memiliki hak untuk memilih. Oleh karena itu, KPU akan mengirimkan petugas yang mengenakan alat pelindung diri (APD) masuk ke bilik isolasi pasien COVID-19 demi memenuhi hak pilih pasien di Pilkada 9 Desember 2020 nanti.

Dalam konten sosialisasi yang diunggah KPU di media sosial mereka disebutkan bahwa dua petugas didampingi dua saksi akan menggunakan APD lengkap akan mendatangi daftar pemilih yang terkonfirmasi positif COVID-19, meskipun itu di ruang isolasi. "Pasien COVID-19 dan rawat inap tidak kehilangan hak pilih, pasien melakukan pencoblosan di tempat mereka di isolasi atau dirawat," tulis KPU RI.

Hal ini sudah diatur pula dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, pasal 72 ayat 1 yang berbunyi: "Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit."


KPU menjelaskan, hal ini dilakukan untuk memenuhi hak pilih setiap warga negara, meski dalam kondisi tengah dirawat di ruang isolasi COVID-19, petugas KPU siap menjemput hak pilih.

"Halo #TemanPemilih, setiap suara sangat berarti. Prinsip ini juga yang melatarbelakangi KPU untuk memastikan hak pilih pasien Covid-19 dan rawat inap tetap dapat gunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti. Petugas dan saksi datang menggunakan APD. Ingat 7 Hari Lagi ya. #KPUMelayani," tulisnya lagi.

Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi telah menjelaskan ketentuan khusus agar pasien COVID-19 bisa memilih. Dewa menyebut bahwa KPU tak mengizinkan pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit untuk mencoblos langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersama pemilih lain.

"Bukan datang ke TPS, tapi petugasnya yang akan mendatangi ke rumah sakit," tegas Dewa dilansir CNNIndonesia pada Kamis (3/12). Meski demikian, tidak ada paksaan bagi pemilih untuk mengikuti pemungutan suara Pilkada 2020.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait