Pernikahan Anak Masih Marak, KPAI Beri Tanggapan Begini
Nasional

Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai jika mengetok UU terkait batas usia minimal saja dinilainya belum cukup untuk menekan angka pernikahan dini

WowKeren - Berdasarkan peraturan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, syarat menikah seseorang adalah minimal berusia 19 tahun, baik bagi calon pengantin pria maupun wanita. Namun rupanya, pengadilan Agama di seluruh Indonesia masih saja memberikan izin kepada puluhan anak untuk menikah setiap harinya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai jika UU tersebut merupakan langkah positif yang dilakukan pemerintah. Sebab sebelum peraturan itu terbit syarat minimal menikah adalah usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Kendati demikian, mengetok UU terkait batas usia minimal saja dinilainya belum cukup untuk menekan angka pernikahan dini.

"Adanya norma baru tersebut merupakan upaya positif," kata Susanto dilansir Detik, Jumat (4/12). "Namun, untuk mencegah perkawinan anak yang efektif, perlu upaya komprehensif."

Untuk bisa benar-benar menghapus pernikahan anak, ia menilai jika UU Perkawinan tidak bisa berjalan sendirian, melainkan harus didukung dengan kebijakan lain. "Perlu diikuti kebijakan-kebijakan lain yang mendukung," ujar Susanto.


Sementara itu, maraknya pernikahan anak disebabkan oleh beragam latar belakang. Instrumen hukum tidak bisa menyelesaikan masalah sepenuhnya bila latar belakang tersebut tidak diselesaikan oleh pemangku kebijakan lainnya. Ia kemudian mencontohkan kebijakan pemerintah daerah yang memberikan beasiswa gratis untuk jenjang sekolah tertentu.

"Contoh sebagian daerah membiayai biaya sekolah secara gratis hingga SLTA," ujar Susanto. "Ini kebijakan positif yang mendukung pencegahan perkawinan usia anak."

Dalam UU 16 Tahun 2019 juga masih diberi ruang dispensasi menikah. Sehingga hal inilah yang dipakai hakim untuk menilai apakah dispensasi layak diberikan atau tidak.

"Maka hakim mesti menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 sebagai acuan mengadili permohonan dispensasi kawin secara ketat," lanjutnya. "Mengikuti norma tersebut semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi anak."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru