KPU Pastikan Penyaluran APD di Daerah Pilkada 2020 Rata-Rata Capai 83 Persen
Instagram/kpu_ri
Nasional

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Menurut Arief, proses produksi dan penyaluran APD di beberapa daerah bahkan telah mencapai 100 persen.

WowKeren - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 siap digelar Rabu (9/12) besok. Hingga Senin (7/12) kemarin, proses produksi dan penyaluran Alat Pelindung Diri (APD) ke para petugas Pilkada di seluruh daerah disebut rata-rata telah mencapai 83 persen.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Menurut Arief, proses produksi dan penyaluran APD di beberapa daerah bahkan telah mencapai 100 persen.

"Laporan per hari ini sampai dengan pukul 17.00 WIB, proses produksi dan distribusi APD rata-rata sudah di atas 83 persen," tutur Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, di Kompleks Parlemen dilansir Antara. "Dan sebagian besar daerah sudah 100 persen."

Adapun pernyataan Arief ini menanggapi laporan Ombudsman RI yang menyebutkan ada 22 KPU kabupaten/kota belum menyalurkan APD tepat waktu ke masing-masing kecamatan. Angka tersebut mencapai 72 persen dari total 31 KPU kabupaten/kota yang menjadi subjek investigasi Ombudsman.


Terkait temuan ini, Arief menilai bahwa investigasi Ombudsman tersebut dilakukan kala tahap distribusi APD belum berjalan. Ia memastikan bahwa saat ini distribusi APD telah sampai ke kecamatan, bahkan di sebagian daerah telah sampai tingkat kelurahan.

"Proses distribusi APD terus berlanjut, beberapa daerah sudah sampai di kecamatan lalu diteruskan ke desa/kelurahan," papar Arief. "Sehingga prosesnya terus bergerak."

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, APD pencegahan COVID-19 paling lambat sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) satu hari sebelum pemungutan suara. Maka tenggat paling lambat penyaluran APD adalah Selasa (8/12) malam ini.

"Jadi kalau dari jauh hari dikirim ke kecamatan maka konsentrasi pengamanan juga harus di tiap kecamatan," pungkas Arief. "Kalau jauh-jauh hari sudah dikirim ke desa/kelurahan maka kepolisian harus mengamankan sebanyak jumlah desa/kelurahan."

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2020 akan diikuti oleh 270 daerah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Namun demikian, Pilkada kali ini harus dilakukan di tengah pandemi virus corona (COVID-19), sehingga sejumlah aturan baru diterapkan demi mencegah terjadinya penularan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait