H-1 Pilkada 2020, Satgas COVID-19 Wanti-wanti Soal Kerumunan Massa
Nasional

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi meminta kepada penyelenggara dan pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona di TPS.

WowKeren - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak akan digelar besok (9/12) seperti yang telah disiapkan oleh pemerintah. Sejumlah TPS di berbagai daerah pun telah menyiapkan protokol kesehatan agar acara tersebut tak menjadi klaster penyebaran virus corona.

Hal ini juga berlaku di Provinsi Riau. Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, dr Indra Yovi meminta kepada penyelenggara dan pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan.

Petugas penyelenggara harus melakukan pembatasan orang yang mencoblos saat datang ke tempat pemungutan suara atau TPS. "Seluruh petugas penyelenggara supaya menjalankan protokol kesehatan. Ini wajib betul-betul dilakukan dengan baik, dan tak perlu ada kerumunan. Kalau ada kerumunan dibubarkan saja," ujar Yovi dalam keterangan tertulisnya dilansir Kompas, Selasa (8/12).


Yang paling penting adalah bagaimana petugas komisi pemilihan umum (KPU) menyiapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak. Kemudian petugas juga wajib mengatur orang yang datang saat pemungutan suara, agar tidak terjadi kerumunan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, dalam pelaksanana pilkada, pihak penyelenggara telah menetapkan tata cara pemilihan, termasuk petugas di lapangan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat agar tidak terjadi klaster baru pilkada. "Kan sudah ada aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPU," kata Mimi.

"Petugas yang di tempat pemungutan lebih ketat lagi, begitu juga masyarakat, harus mematuhi protokol kesehatan," sambungnya. "Nah, saat pengukuran suhu tubuh, jika ada yang di atas 37 derajat nanti biliknya tersendiri."

Ia menambahkan bahwa jam pencoblosan juga diatur, tidak sekaligus datang. Satu TPS itu sekitar 500 orang, tidak boleh lebih, dan datang tidak boleh sekaligus bertahap. "Ada jam-jamnya dalam undangan yang diserahkan. Ini untuk menghindari terjadinya klaster pilkada," jelasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait