Pemprov Jabar telah melakukan simulasi penyuntikan vaksin COVID-19. Dari simulasi tersebut dapat disimpulkan jika memerlukan gedung berkapasitas besar sebagai lokasi vaksinasi virus corona.
- Nidya Putri
- Selasa, 08 Desember 2020 - 14:42 WIB
WowKeren - Pemprov Jawa Barat tengah menyiapkan skema penyuntikan vaksin COVID-19. Perlu diketahui bahwa saat ini Pemprov Jabar telah melakukan simulasi penyuntikan vaksin tersebut.
Namun, dari simulasi tersebut didapatkan fakta bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) tidak bisa dijadikan lokasi penyuntikan vaksin COVID-19. Dari hasil simulasi itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil. mengambil kesimpulan jika Puskesmas tidak bisa dijadikan tempat vaksinasi COVID-19.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menyebutkan jika ruangan yang tersedia di Puskesmas terlalu kecil untuk vaksinasi COVID-19. "Sudah ada simulasi di Depok, di puskesmas dan itu tidak akan cukup. Bangunannya terlalu kecil satu orang menghabiskan waktu 45 menit karena ada prosedur setelah disuntik, menunggu 30 menit untuk tahu dia bereaksi tidak," kata Emil dalam Kunjungan Kerja Menristek di Bandung yang disiarkan secara virtual, Selasa (8/12).
Terlebih lagi target penyuntikan vaksin di Jawa Barat mencapai jutaan orang. Jika menggunakan Puskesmas maka dikhawatirkan akan ada penumpukan masyarakat.
"Kalau puskesmas yang kecil itu butuh waktu satu tahun untuk menyuntik target yang jutaan, dan yang datangnya (masyarakat) dua kali (untuk vaksinasi)," paparnya. "Kami sudah simulasi, yang suntik satu kali belum beres, yang minta dua kali sudah antre lagi."
Untuk itu ia meminta izin kepada pemerintah pusat untuk menggunakan gedung berkapasitas besar sebagai lokasi vaksinasi COVID-19. "Itu yang harus dievalusi Jabar, kami meminta gedung serba guna diizinkan, atau gedung olahraga. Jadi kami mohon manajemen penyuntikan vaksin jangan jadi blunder karena keterbatasan tadi," tandasnya.
Sementara itu, pemerintah telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 yang dikembangkan perusahaan farmasi asal Tiongkok, Sinovac, pada Minggu (6/12) kemarin. Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, lantas menjelaskan bahwa pengadaan vaksin ini telah sesuai Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menkes nomor 98 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan dilengkapi dengan Keputusan Menkes nomor 6587/2020 tentang penugasan PT Bio Farma dalam pengadaan vaksin COVID-19, serta Keputusan Menkes nomor 98/60 tentang penetapan jenis vaksin COVID-19.
(wk/nidy)