Lebih dari 6 ribu kasus positif COVID-19 dilaporkan pada Rabu (9/12). Namun yang menjadi sorotan adalah jumlah kasus meninggal hari ini yang melampaui data tertinggi sebelumnya.
- Elvariza Opita
- Rabu, 09 Desember 2020 - 18:46 WIB
WowKeren - Indonesia masih mengonfirmasi hingga ribuan kasus COVID-19 setiap hari. Pasalnya pada Rabu (9/12) hari ini, yang bertepatan pula dengan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020, Indonesia melaporkan 6.058 kasus positif COVID-19 sehingga total kumulatifnya mencapai 592.900 orang.
Namun sebagaimana pernah disampaikan epidemiolog Masdalina Pane, bukan jumlah kasus harian lah yang harus diwaspadai melainkan angka kematiannya. Dan tampaknya parameter ini wajib benar-benar disoroti karena pada hari ini rekor baru kasus meninggal COVID-19 kembali terukir.
Tercatat ada 171 kasus meninggal yang dikonfirmasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Angka ini merupakan yang tertinggi sejak kasus COVID-19 perdana diumumkan pada 2 Maret 2020 silam, dengan total akumulatif sampai kini mencapai 18.171 kasus.
Jawa Timur masih menjadi penyumbang terbesar dengan 38 pasien meninggal, diikuti Jawa Tengah (37) dan DKI Jakarta (18). Bila mengurutkan total kumulatif kasus meninggal per provinsi, Jatim juga menjadi yang terbanyak (4.705), diikuti DKI Jakarta (2.864) dan Sumatera Utara (634).
Sementara bila mengamati persebaran kasus positifnya, DKI Jakarta masih menjadi penyumbang terbesar yakni 1.217. Angka ini diikuti Jawa Barat dengan 908 kasus dan Jateng 735 kasus.
Sedangkan jumlah kasus sembuh yang dikonfirmasi pada hari ini mencapai 3.948. Dengan demikian total kasus sembuh COVID-19 di Indonesia mencapai 487.445.
Kendati demikian, data yang dilaporkan hari ini bukan cerminan dampak penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada. Sebab berdasarkan penjelasan yang dihimpun dari berbagai sumber, masa inkubasi virus SARS-CoV-2 sekitar 2 pekan. Dengan demikian bila infeksi terjadi hari ini, dampaknya baru terlihat sekitar 2 pekan dari sekarang.
Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerapkan pelaksanaan protokol kesehatan ketat demi mencegah timbulnya klaster Pilkada 2020. KPU juga memberikan kelonggaran bagi pasien COVID-19 yang hendak menggunakan hak pilihnya dengan layanan "jemput bola".
(wk/elva)