Habib Rizieq Jadi Tersangka Kerumunan Petamburan, Segini Ancaman Hukumannya
Nasional

Polda Metro Jaya menjerat 6 tersangka dalam kerumunan di Petamburan, Jakpus. Salah satu yang menjadi tersangka adalah Habib RIzieq selaku empunya agenda kerumunan itu.

WowKeren - Polisi terus melanjutkan penyidikan terhadap kerumunan yang ditimbulkan oleh Habib Rizieq Syihab dan massa simpatisannya. Dan kekinian, polisi sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang ditentukan usai dilakukan gelar perkara. Salah satunya sang empunya acara, Habib Rizieq.

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik PMJ telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan pelanggaran di pasal 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12). "Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka."

"Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Syihab)," imbuh Yusri, seperti dilansir dari Kumparan. "Dipersangkakan di pasal 160 dan pasal 216 KUHP."

Untuk diketahui, Pasal 160 KUHP mengatur soal penghasutan yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Sebelumnya Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut Pasal 160 KUHP bisa menjadi dasar penahanan untuk Rizieq.

"Jadi sangat mungkin penggunaan pasal 160 KUHP ini digunakan untuk melakukan upaya paksa penahanan," ungkap Fickar kepada Republika, 3 November 2020. "Meskipun belum terbukti akibat dari perbuatan yang ditafsirkan sebagai 'penghasutan' itu telah terjadi."


Dalam penjabarannya, Pasal 160 KUHP menerangkan tentang penghasutan yang dilakukan seseorang kepada sekelompok masyarakat agar melakukan pelanggaran hukum. Tak main-main, Pasal 160 KUHP menjerat pelanggarnya dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 4.500.

Sementara itu Pasal 216 KUHP merujuk kepada pelanggaran oleh seseorang yang dengan sengaja menentang suatu hukum yang berlaku. Dalam hal ini dapat ditafsirkan dengan sengaja sebuah acara digelar kendati DKI Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase transisi.

Untuk pelanggaran Pasal 216 KUHP ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4,5 bulan atau denda Rp 9 ribu. Sebelumnya polisi pun memang kerap menggunakan Pasal 216 untuk mengancam masyarakat yang nekat berkerumun saat wabah.

"Tetapi memang betul, bisa saja kami kenakan aturan perundang-undangan, tetapi itu paling terakhir," kata Yusri, dilansir dari Kompas edisi 24 Maret 2020. "Apa sepertinya? Contohnya Pasal 212, 216, 218 KUHP, itu ada aturannya."

Selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga menjatuhkan status tersangka untuk lima orang lain. Seperti Ketua Panitia HU, Sekretaris Panitia A, Penanggung Jawab Acara MA dan SL, serta Kepala Seksi Acara HI.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait