Yogyakarta Izinkan Ibadah Natal di Gereja Asal Bangku Jemaat Dipisah Berdasarkan ini
pixabay.com
Nasional

Pelaksanaan ibadah Natal pada umumnya tidak dilarang namun harus mengedepankan protokol COVID-19. Selain secara daring sejumlah gereja kabarnya akan melakukan ibadah tatap muka.

WowKeren - Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah Natal. Ibadah Natal 2020 diizinkan untuk digelar di gereja dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan COVID-19.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi. "Boleh (ibadah Natal), kemarin sudah ketemu teman-teman gereja juga barengan dengan forum lintas sektor," kata Heroe, Jumat (11/12).

Ada satu hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan di gereja Yogyakarta yakni terkait pemisahan bangku atau tempat duduk. Tempat duduk jemaat lokal Yogyakarta harus dipisah dengan jemaat dari luar Kota Yogyakarta.

"Seperti saat pembukaan peribadatan di rumah-rumah ibadah (dulu)," kata dia melanjutkan. "Harapan kami memang setiap tempat duduk atau kursi antara penduduk lokal dan yang pendatang dipisahkan."


Adapun upaya ini dalam rangka untuk menekan risiko penyebaran virus corona. Selain pemisahan tempat duduk jemaat, protokol kesehatan juga harus benar-benar diperhatikan. "Jemaat yang di dalam kota dipisahkan dengan yang berasal dari luar kota supaya bisa dihindari persebaran. Dan itu sebenarnya sudah jalan seperti itu," ujarnya.

Selain beribadah secara daring sejumlah gereja kabarnya akan melakukan ibadah secara tatap muka. Dengan kata lain, pelaksanaan ibadah Natal pada umumnya tidak dilarang namun harus mengedepankan protokol COVID-19. "Pelaksanaan ibadah Natal wajib melakukan protokol kesehatan, seperti ibadah yang sudah dilakukan setiap Minggu," kata Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY, Biwara Yuswantana.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan ketentuan mengenai pelaksanaan ibadah Natal di gereja. Disampaikan oleh Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Muhammad Zen, gereja harus membatasi maksimal jumlah jemaatnya 50 persen dari kapasitas normal. Selain itu, wajib bagi pengurus rumah ibadah untuk menyediakan fasilitas daring.

"Selain menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, perlu diperhatikan (juga) kapasitas yang diperkenankan 50 persen," kata Zen di Jakarta, Kamis (10/12). "Pengurus/pengelola rumah ibadah (juga harus) menyediakan fasilitas daring."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait