Habib Rizieq Ditahan, Tiga Tersangka Lain Juga Minta Nyusul Agar Dipenjara
AFP
Nasional

Habib Rizieq Shihab resmi ditahan dalam kasus kerumunan. Penahanannya tersebut membuat tiga tersangka lain juga ikut minta dipenjara seperti imam besar FPI itu.

WowKeren - Habib Rizieq Shihab yang merupakan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12) dini hari. Penahanan dilakukan setelah imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (12/12) kemarin.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq dan 5 orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan. Selain Habib Rizieq, tiga tersangka lainnya juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar. Ia mengungkapkan identitas tiga tersangka yang sudah datang untuk menjalani pemeriksaan adalah Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Idrus. “Sudah dari tadi malam diperiksa sampai sekarang,” kata Aziz seperti dilansir dari CNNIndonesia pada Minggu (13/12).

Aziz juga menjelaskan mengenai nasib kedua tersangka lainnya, yakni Ketua Umum FPI, Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suyadi. Ia mengaku pihaknya masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Shabri Lubis dan Maman Suyadi.


Lebih lanjut Aziz menyebut ketiga tersangka bahkan meminta agar mereka ditahan saja dan diberi hukuman yang sama seperti seperti Habib Rizieq. Ketiganya juga mendapatkan perlakukan yang sama seperti imam besar FPI itu.

”Iya kami minta ditahan saja mereka,” jelas Aziz. “Mereka yang minta, mereka minta sama sama Habib Rizieq ditahan juga dikenakan pasal yang sama.”

Sebelumnya, Rizieq yang merupakan tersangka kasus kerumunan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan ini dilakukan agar tim penyidik dapat terus menyelidiki kasus kerumunan di tengah pandemi virus corona yang diadakan dari sejumlah acara Rizieq.

”Selama 20 hari ke depan terhitung 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers, Minggu (13/12) dini hari. “Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Narkoba.”

Dalam kasus ini, polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lain dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait