Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra Prastowo mengatakan jika PLN tengah memberitahukan kepada Kementerian Keuangan negara terkait tambahan biaya ini
- Zodiak Yanuarita
- Senin, 14 Desember 2020 - 16:28 WIB
WowKeren - Batu bara telah secara resmi menjadi Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Hal ini sudah berdasarkan mandat Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan pembeli batu bara domestik adalah PT PLN (Persero). Sebagai pembeli, PLN akan menanggung 10 persen pajak tersebut.
Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra Prastowo angkat bicara mengenai hal ini. Selain akan mengikuti ketentuan tersebut, ia mengatakan jika PLN juga tengah memberitahukan kepada Kementerian Keuangan negara terkait tambahan biaya ini.
"Ketentuan tersebut kita ikuti. Terkait tambahan biaya dari pajak, kita juga infokan ke Kemenkeu," kata Rudy dilansir CNBC Indonesia, Senin (14/12). "(PPN 10 persen sudah berlaku) sejak diundangkan dan mengikuti ketentuan yang diberlakukan."
Dengan adanya pemberlakuan pajak sebesar 10 persen ini, maka peningkatan biaya beli batu bara perseroan juga akan ikut terdampak. "Ini menambah cash out (keluarnya kas). Tapi hal ini tetap dikendalikan PLN terhadap cash flow (arus kas)-nya," ungkapnya melanjutkan.
Tambahan biaya pajak dari batu bara ini tentunya akan turut menaikkan cash out. Kendati demikian, untuk tarif listrik akan tetap mengikuti ketentuan dari pemerintah.
"Terkait tambahan biaya ini akan meningkatkan cash out, dengan tarif listrik yang juga mengikuti ketentuan pemerintah," ujarnya lagi. "Saat ini PLN menjaga cash flow dengan baik."
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengatakan jika penambahan pajak PPN sebesar 10 persen sudah menjadi konsekuensi PLN sebagai pembeli. PLN disebutnya tengah meminta persetujuan kepada Kemenkeu untuk mengatasi dampak kenaikan PPN. "PLN sedang minta persetujuan Kemenkeu atasi antisipasi konsekuensi PPN 10 persen yang ditanggung PLN," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (10/12).
(wk/zodi)