Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis menilai pihak kepolisian seharusnya tak pandang bulu dalam menegakkan hukum, dan bukan hanya menindak golongan tertentu.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 15 Desember 2020 - 14:06 WIB
WowKeren - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Shabri lantas meminta agar pihak kepolisian adil dalam menangani kasus kerumunan, termasuk para awak media yang berkumpul.
"Kita minta keadilan di sini, yang lain juga yang berkerumun, termasuk wartawan yang berkerumun sekarang harus diproses juga biar adil ya," tutur Shabri di Polda Metro Jaya pada hari ini. Menurut Shabri, pihak kepolisian seharusnya tak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
"Hukum harus berlaku untuk semua, bukan hanya untuk kalangan tertentu, golongan tertentu," jelas Shabri. "Apalagi Maulid Nabi mengarah pada ulama dan lain-lain ya hanya sebatas itu, itu adalah ketidakadilan."
Lebih lanjut, Shabri meminta semua pihak untuk tetap berjuang menegakkan keadilan, apapun risikonya. "Ketidakadilan ini sumber daripada kelemahan negara," tegas Shabri.
Selain diperiksa sebagai tersangka, Shabri juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Shihab. Namun, Shabri mengaku keberatan diperiksa sebagai saksi tersangka Habib Rizieq di kasus penghasutan. Alasannya, Shabri ingin fokus pada perkara yang dihadapinya.
"Pemeriksaan saya berkeberatan, saya berkeberatan untuk diperiksa sebagai saksi," ungkap Shabri pada hari ini. "Karena saya fokus dulu dengan urusan tersangka saya."
Sebagai informasi, Shabri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (14/12) kemarin dan dicecar 63 pertanyaan. Berbeda dari Ketua Umum FPI Habib Rizieq yang juga berstatus sebagai tersangka, Shabri tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
"Insyaallah tidak (ditahan), saya sekarang mau ke Kamneg dan sudah dapat informasi dari tim hukum FPI bahwa insyaallah hari ini bisa pulang Ustaz Shabri dan Ustaz Maman (Panglima Laskar FPI Maman Suryadi)," jelas pengacara Shabri, Sugito Atmo Prawiro. "Semoga tidak ada masalah."
Adapun polisi telah menetapkan enam orang dalam kasus kerumunan massa Petamburan ini. Di antaranya adalah Habib Rizieq, Shabri Lubis, Maman Suradi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, dan Idrus. Habib Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dalam kasus ini. Sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(wk/Bert)