Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga, Satgas Pemburu COVID-19 kala itu tengah menindak kafe tersebut lantaran melanggar batas jam operasional yang telah ditentukan oleh Pemkot Bekasi.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 15 Desember 2020 - 16:44 WIB
WowKeren - Anggota Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, sempat terkunci selama 30 menit kala melakukan penindakan kerumunan di sebuah kafe hiburan malam. Adapun peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe di Jalan Raya Transyogi, Kota Bekasi, pada Minggu (13/12) sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga, Satgas Pemburu COVID-19 kala itu tengah menindak kafe tersebut lantaran melanggar batas jam operasional yang telah ditentukan oleh Pemkot Bekasi. "Mereka melanggar peraturan, kita lihat rundown acaranya sampai jam 3 pagi," ungkap Dirga dilansir CNN Indonesia pada Selasa (15/12).
Dirga juga mengungkapkan bahwa kafe tersebut melanggar aturan protokol kesehatan. Pasalnya, ada pengunjung yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
Kala tim Satgas Pemburu COVID-19 melakukan pembubaran di kafe tersebut, pintu ruangan justru dikunci. Informasi tersebut didapat dari pengunjung kafe yang melapor ke petugas. "Kita cek ternyata benar terkunci," kata Dirga.
Anggota kepolisian lantas menanyakan keberadaan kunci pintu ruangan itu kepada petugas keamanan kafe. Sayangnya, pihak sekuriti mengaku tidak mengetahuinya.
Kala menanyakan kunci tersebut kepada pihak manajemen kafe, anggota kepolisian diberitahu bahwa kunci dipegang oleh pelayan. "Kita tanya waiter-nya malah mengaku enggak megang kunci," jelas Dirga.
Setelah dicari, pihak Polsek Batu Gede akhirnya menemukan kunci tersebut di salah satu meja waiter. Setelah diselidiki, terungkap bahwa ruangan tersebut dikunci oleh sang pemilik kafe dengan tujuan agar para pengunjung melakukan pembayaran dulu sebelum pergi meninggalkan lokasi.
"Jadi pemilik kafe mau pelanggan bayar bill-nya dulu," ungkap Dirga. "Biar pelanggannya diselesaikan dulu bill-nya."
Di sisi lain, Dirga juga mengungkapkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi terkait pelanggaran protokol kesehatan di kafe tersebut. "Untuk penyegelan itu wewenang Pemda. Kita akan koordinasi karena untuk penindakan bukan di ranah kita," pungkas Dirga.
(wk/Bert)