Segera Tukar! 6 Pecahan Uang Rupiah Ini Bakal Tak Berlaku Lagi
pixabay.com
Nasional

Masyarakat diimbau untuk segera menukarkan uang tersebut paling lambat 28 Desember. Adapun yang dimaksud adalah pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977

WowKeren - Bank Indonesia akan segera menarik sejumlah macam pecahan uang kertas rupiah dari peredaran. Akan ada enam pecahan uang kertas yang sudah tidak berlaku lagi.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk segera menukarkan uang tersebut paling lambat 28 Desember. Adapun yang dimaksud adalah pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977.

Disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono, enam pecahan yang dimaksud adalah Rp 100 tahun emisi 1968 yang memiliki gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman. Kemudian, Rp 500 tahun emisi 1968 (gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), dan pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1975 yang bergambar muka Pangeran Diponegoro.


Lalu tiga lainnya yakni uang kertas Rp 5.000 tahun emisi 1975 (gambar muka nelayan), Rp 100 tahun emisi 1977 (gambar muka badak bercula satu), dan Rp 500 tahun emisi 1977 (gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda). Ketentuan terkait pencabutan uang kertas dari peredaran sudah termaktub dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.

"Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 WIB," ungkap Erwin dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/12). Namun sebelum itu, perlu diperhatikan bagi masyarakat yang hendak menukarkan uang pada tanggal 24 dan 25 Desember.

Ia mengatakan hal itu tak bisa dilakukan. Sebab, operasional bank tutup dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru. "Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut," jelas Erwin.

Lebih jauh, ia mengatakan jika langkah pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ini sudah menjadi agenda rutin BI. Pencabutan bukan dilakukan tanpa pertimbangan. Bank sentral akan terlebih dahulu mempertimbangkan masa edar uang dan ada uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengamanan pada uang kertas.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait