Pemprov Bali Longgarkan Aturan Wajib PCR Untuk Wisatawan, Begini Perubahannya
Nasional

Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bali Made Dewa Indra, keputusan pelonggaran ini didasarkan dari hasil koordinasi dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan melonggarkan aturan wajib tes swab PCR bagi wisatawan yang menggunakan pesawat. Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bali Made Dewa Indra, keputusan pelonggaran ini didasarkan dari hasil koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pak Menko Maritim sudah mendengar dan mendapat masukan dari opini-opini yang berkembang di masyarakat. Beliau sudah mengetahui karena itu dilakukan rapat," jelas Indra pada Kamis (17/12). "Dalam rapat tadi dilakukan penyesuaian- penyesuaiannya."

Indra pun menjelaskan bahwa penyesuaian pertama adalah mengenai masa berlakunya aturan ini. Sedianya, aturan ini akan berlaku mulai 18 Desember hingga 4 Januari 2021. Namun kini diperpendek menjadi dari tanggal 19 Desember hingga 4 Januari 2021.


Selain itu, bukti tes PCR yang awalnya berlaku H-2 sebelum keberangkatan juga diperpanjang menjadi H-7 sebelum keberangkatan. "Dalam rapat tadi, setelah mendengar masukan, saran, kritik dari berbagai macam, maka disesuaikan (syarat PCR) menjadi maksimal H-7. Jadi ada kelonggaran," papar Indra.

Lalu ada sejumlah pengunjung yang tidak diwajibkan membawa hasil tes swab PCR untuk masuk ke Bali. Di antaranya adalah anak berusia di bawah 12 tahun, penumpang transit, kru pesawat transit, pesawat yang mendarat dalam darurat, dan wisatawan yang tidak memiliki fasilitas tes PCR di daerah asalnya.

Namun, para wisatawan yang tidak memiliki fasilitas tes PCR di daerah asalnya wajib mengikuti tes swab PCR atau rapid test antigen di termina kedatangan Bandara Bali. Adapun penyesuaian- penyesuaian ini mengatur sejumlah hal yang tidak termuat dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

"Misalnya berangkat dari Labuan Bajo, di sana tidak ada fasilitas PCR. Kalau kita akan PCR, maka dia tidak bisa (ke Bali). Maka dari itu diizinkan masuk Bali. Tetapi setelah tiba di Bandara Ngurah Rai oleh KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) untuk diarahkan untuk mengikuti tes PCR atau antigen," pungkas Indra. "Itulah beberapa hal yang diatur karena materinya tidak termuat dalam SE, maka (didasarkan) kesepakatan bersama. Ini baru kita ketahui setelah kita melakukan rapat, ada pertanyaan dari otoritas bandara, KKP dan ini tidak terakomodasi di SE karena persoalan lapangan yang ditemukan oleh mereka yang bertugas di bandara."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru