Restoran mencatat porsi tertinggi sebagai lokasi kerumunan yang tidak patuh memakai masker, yakni sebanyak 29,4 persen. Lalu disusul lingkungan rumah 20,4 persen.
- Zodiak Yanuarita
- Jumat, 18 Desember 2020 - 10:26 WIB
WowKeren - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mencatat per tanggal 13 Desember 2020, telah terjadi peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan. Dalam hal ini pemakaian masker dan menjaga jarak.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan ada hampir 17 juta orang memakai masker yang tersebar di 6,5 juta titik pantau. Data ini diambil selama seminggu terakhir dari pemantauan satgas daerah dan relawan COVID-19.
"Terdapat perkembangan positif terkait kepatuhan dan kabupaten, kota dalam memakai masker dan menjaga jarak," ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis (17/12). Namun tentu saja masih ada ruang publik yang kurang patuh dalam menjaga jarak maupun memakai masker.
Restoran mencatat porsi tertinggi sebagai lokasi kerumunan yang tidak patuh memakai masker, yakni sebanyak 29,4 persen. Lalu disusul lingkungan rumah 20,4 persen. Disusul juga tempat olahraga publik 19 persen, jalan umum 15,6 persen, dan lainnya 13,4 persen.
Lalu untuk lokasi kerumunan yang tidak patuh dalam menjaga jarak tertinggi adalah mal dengan persentase 19,3 persen. Disusul restoran atau kedai 18,1 persen, lingkungan rumah 15,7 persen, tempat olahraga publik 14,8 persen, dan tempat wisata 14,2 persen.
"Secara umum disimpulkan daerah sudah mulai mematuhi dan disiplin dalam memakai masker," ujar Wiku melanjutkan. "Yang tercermin penurunan daerah dengan kategori tidak patuh dan kurang patuh dan peningkatan daerah yang kategori patuh dan sangat patuh."
Oleh sebab itu, untuk memastikan penerapan prokes pencegahan COVID-19 di tengah masyarakat, Wiku meminta kepada pimpinan dan satgas di daerah untuk terus memonitor dan melakukan penegakan disiplin. Jika perlu, sanksi diberikan pada lokasi yang bandel dalam menerapkan prokes.
"Dan lokasi-lokasi yang masih masuk dalam kategori tinggi tidak kepatuhannya pakai masker dan menjaga jarak," tambah Wiku. "Berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku."
(wk/zodi)