Catat Baik-Baik! Begini Protokol Perjalanan Saat Libur Panjang di Tengah Pandemi COVID-19
Pixabay/Ri_Ya
Nasional

Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru besok. Begini penjelasan selengkapnya.

WowKeren - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 resmi mengeluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan selama pelaksanaan libur panjang akhir tahun. Protokol kesehatan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi apapun, baik di dalam maupun luar negeri, dan berlaku mulai 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Dijelaskan Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, prokes yang ditetapkan dalam surat edaran ini merupakan upaya untuk menanggulangi penularan. "Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru," beber Wiku dalam siaran persnya, Minggu (20/12).

Lantas seperti apakah protokol kesehatan yang diberlakukan? Yang pertama adalah kewajiban bagi setiap pelaku perjalanan untuk menerapkan 3M secara disiplin. Ketentuan ini berlaku untuk semua pelaku perjalanan dengan moda transportasi apapun.

Kemudian jenis masker yang digunakan pun diatur, yakni harus masker medis atau masker kain 3 lapis, serta wajib dipakai dengan benar. Untuk pelaku penerbangan kurang dari 2 jam tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan kecuali jika harus mengonsumsi obat demi keselamatannya.

Kemudian ketentuan ketiga lah yang wajib diperhatikan, yakni perihal prokes pelaku perjalanan dalam negeri. Yang pertama tentu saja kewajiban untuk mematuhi prokes secara disiplin dan sesuai dengan syarat-ketentuan berlaku.


Untuk perjalanan ke Pulau Bali, bagi yang menggunakan moda transportasi udara harus menunjukkan hasil negatif tes PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Yang bersangkutan juga harus mengisi e-HAC Indonesia.

Bagi yang menggunakan moda transportasi darat dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam serta mengisi e-HAC Indonesia. Hasil negatif rapid test antigen ini juga harus ditunjukkan bagi pelaku perjalanan udara dan kereta api antarkota dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota). Pengisian e-HAC juga wajib dilakukan bagi setiap pelaku perjalanan.

Seluruh ketentuan ini tidak wajib dilakukan bagi anak-anak di bawah 12 tahun serta pelaku perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut. Opsi pemakaian rapid test antigen masih bisa diganti dengan rapid test antibodi, sesuai dengan ketentuan yang ada.

Catat Baik-Baik! Begini Protokol Perjalanan Saat Libur Panjang di Tengah Pandemi COVID-19

Twitter

Kendati demikian, disampaikan pula oleh PT Kereta Api Indonesia di salah satu cuitannya, pelaku perjalanan dengan kereta api lokal tidak perlu menunjukkan hasil non-reaktif rapid test. "Perjalanan KA Lokal tidak diwajibkan melampirkan hasil rapid test. Syaratnya penumpang wajib memakai masker, baju lengan panjang/jaket dan kondisi tumbuh dalam keadaan sehat tidak batuk, flu atau demam (suhu dibawah 37,3° Celcius)," demikian kutipan cuitan KAI, Minggu (20/12).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait