Ramai Gubernur Kalbar Larang Maskapai Terbang, INACA Hingga Kemenhub Buka Suara
Nasional

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang Batik Air terbang ke Pontianak hingga 10 hari ke depan usai terdapat penumpang yang positif COVID-19 di maskapai tersebut

WowKeren - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak hingga 10 hari ke depan. Kebijakan ini efektif per tanggal 24 Desember.

Adapun kebijakan ini diambil usai terdapat penumpang yang positif COVID-19 di maskapai tersebut. Sutarmidji yang juga merupakan Ketua Satgas COVID-19 di Kalbar mengaku sudah berkoordinasi dengan Angkasa Pura dan KKP Bandara.

"Sebagai Ketua Satgas saya akan ketat," kata Sutarmidji melalui laman Facebook. "Dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas COVID-19 melalui tes swab PCR.

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) pun merespons kebijakan ini. Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja menegaskan jika tidak seharusnya maskapai mendapatkan sanksi larangan terbang.

"Dapat kami sampaikan bahwa maskapai AirAsia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang," kata Denon di Jakarta, Sabtu (26/12). "Akibat penumpang teridentifikasi positif COVID-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat."


Sebab baik maskapai maupun bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan penumpang terhadap status kesehatan dalam hal ini positif COVID-19 atau tidak. Yang wajib bertanggung jawab adalah Kementerian Kesehatan.

"Karena menurut kami sanksi tersebut tidak relevan dan tidak fair bagi kami sebagai operator penerbangan dan operator bandara," tegas Denon. "Kita sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan."

Oleh sebab itu, Denon berharap agar pemerintah segera turun tangan terhadap kebijakan Gubernur Kalbar. "Mohon agar pemerintah dapat mengambil sikap atas pemberlakuan hal tersebut."

Sementara itu, juru bicara Kemenhub Adita Irawati memastikan jika pengecekan kondisi kesehatan para penumpang pesawat bukan kewajiban maskapai maupun pengelola bandara. "Syarat perjalanan penumpang termasuk validasinya yang terkait dengan dokumen tes PCR maupun rapid test pada dasarnya bukan kewenangan maskapai dan pengelola bandara," kata Adita.

Lalu untuk pemberian sanksi larangan terbang seharusnya menjadi wewenang Kemenhub. "Adapun penutupan rute penerbangan dan larangan terbang adalah wewenang dari Kementerian Perhubungan," jelasnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait