Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021, Cuma Kelas Ini yang Bakal Dapat Subsidi
Nasional

Iuran peserta BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Januari 2021 mendatang, dengan rincian seperti berikut. Hanya ada 1 kelas peserta yang tetap mendapat subsidi pemerintah.

WowKeren - Isu kenaikan besaran iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah beberapa kali meramaikan jagad pemberitaan Indonesia. Dan besaran pasti kenaikan yang ditetapkan akhirnya diumumkan seperti berikut ini.

Dalam pernyataannya, pemerintah menyebut penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan dimulai pada 1 Januari 2021 mendatang. Kenaikan ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan harapan agar defisit BPJS Kesehatan bisa berkurang.

Lantas berapa besaran iuran yang telah mengalami penyesuaian? Dilansir dari Kompas TV, dijelaskan bahwa kenaikan hanya dialami oleh peserta mandiri.

Untuk peserta kelas III dikenai iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun pemerintah masih akan memberikan bantuan iuran senilai Rp7 ribu sehingga per 1 Januari 2021 nanti peserta mandiri kelas III hanya perlu membayar sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Kelas III merupakan satu-satunya kelompok peserta mandiri yang masih mendapat subsidi pemerintah selepas 1 Januari 2021 mendatang. Sebab peserta mandiri kelas II dikenai iuran senilai Rp100 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.


Sedangkan untuk peserta mandiri kelas I dibebankan iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. Peserta di kelompok ini tentu bisa mendapatkan pelayanan di ruang perawatan kelas I.

Perihal kenaikan iuran ini juga ditanggapi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Anggota DJSN Muttaqien menyebut kenaikan iuran masih disesuaikan dengan Perpres 64/2020 karena menyesuaikan rencana iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar yang dimulai 2022 mendatang.

"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022," terang Muttaqien, dikutip dari Kompas, Minggu (27/12). "Maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020."

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'nuf juga memberi pernyataan serupa terkait kenaikan iuran ini. Menurutnya terkait dengan kebijakan penyesuaian kelas standar BPJS Kesehatan masih dirumuskan sepanjang tahun 2021 sehingga implementasi paling lambat baru dilakukan 2022 mendatang.

"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS," jelas Iqbal. "Agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru