Jateng Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Warga yang Bunyikan Petasan Siap-Siap Diburu Polisi
Nasional

Polda Jawa Tengah akan menindak tegas pada siapapun yang bermain petasan saat malam tahun baru 2021. Peringatan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, hari ini (28/12).

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan larangan untuk menggelar perayaan di malam Tahun Baru 2021. Tak hanya itu, Polda Jawa Tengah juga akan menindak tegas siapapun yang membunyikan petasan saat malam tahun baru 2021.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, melalui video imbauan terkait Pengamanan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021 di Mapolda Jateng pada Senin (28/12). Kombes Iskandar mengatakan, saat ini Polda Jawa Tengah tengah melaksanakan Operasi Lilin Candi 2020 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021.

Ia pun mengingatkan pada pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru tidak membuat acara apapun di malam pergantian tahun, apalagi menimbulkan kerumunan. "Kami mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021, apalagi berkerumun dan membunyikan petasan," kata Iskandar.


Hal-hal yang dilarang di atas adalah melanggar ketentuan mengingat situasi pandemi yang belum tahu kapan akan berakhir ini. Untuk itu, dalam rangka menjaga kondusivitas dan kemananan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan. "Akan kita kejar, akan kita periksa dan akan kita sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan bahwa di masa pandemi COVID-19 semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. “Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan perayaan pergantian tahun 2021 untuk memutus mata rantai COVID-19,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov diketahui telah melarang diadakannya pesta malam tahun baru, terutama di lokasi wisata. Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, Sinoeng N Rachmadi, menuturkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah terkait hal tersebut dan diharapkan dapat mematuhi aturan itu.

Sinoeng mengatakan, jika ada pihak-pihak yang melanggar, Pemprov Jateng akan melakukan penutupan. "Kami telah menindaklanjuti SE Gubernur No.443/0011504 dengan bersurat kepada Dinas yang membidangi pariwisata kabupaten/kota se-Jateng, bahwa diperlukan pengawasan dan pembatasan dalam rangka antisipasi libur dan tahun baru. Kalau ada yang melanggar direkomendasikan ditutup," ujarnya, Minggu (20/12).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru