Indonesia Tutup Pintu untuk WNA Mulai 1 Januari 2021, Bagaimana Nasib WNI dari Luar Negeri?
Nasional

Pemerintah mengambil kebijakan tegas dengan menutup sementara pintu kedatangan untuk WNA selama periode 1-14 Januari 2021 demi mencegah penularan wabah virus Corona.

WowKeren - Pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengendalikan pandemi COVID-19. Kali ini dengan menutup pintu bagi WNA dari berbagai negara mulai 1 Januari 2021 mendatang, menyusul kebijakan sebelumnya yang ditujukan terbatas untuk WN Inggris.

Kebijakan ini sendiri berlangsung selama 2 pekan sampai 14 Januari 2021. Larangan ini diputuskan dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Senin (28/12).

"Memutuskan untuk menutup sementara," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers Senin sore ini. "Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia."

Namun kebijakan ini dikecualikan untuk kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. "Tetapi mereka juga tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," terang Retno.


Lantas bagaimana dengan WNA yang terlanjur tiba di Indonesia sebelum tanggal 1 Januari 2021? Dijelaskan oleh Retno ada sejumlah ketentuan yang berlaku yang wajib dipenuhi para WNA tersebut.

Pertama adalah menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Selain itu, pada saat kedatangan di Indonesia, mereka diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

"Apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan," kata Retno. Setelahnya WNA yang bersangkutan kembali menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dan baru diizinkan meneruskan perjalanan apabila terbukti negatif.

Sedangkan untuk WNI yang baru datang dari luar negeri, Retno menyebut mereka akan menjalani protokol yang sama dengan WNA yang tiba sebelum 1 Januari 2021 itu. Hanya saja untuk karantina wajib selama 5 hari para WNI ini dilakukan di tempat akomodasi karantina yang disediakan oleh pemerintah.

Sebelumnya Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sudah menempuh kebijakan melarang WN Inggris untuk memasuki wilayah Indonesia. Hal ini berkaitan dengan adanya varian baru virus Corona yang bermutasi menjadi lebih menular.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru