PNS Makin Berjaya, Tjahjo Kumolo: Tahun Depan Gaji Minimal Rp 9 Juta
Nasional

Kenaikan tunjangan nantinya tak hanya bisa dinikmati oleh ASN, namun juga PPPK dari kalangan guru, tenaga kesehatan, dan sekitar 100 ribu tenaga penyuluh

WowKeren - Kabar gembira kembali datang untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan untuk PNS akan naik tahun depan.

Sehingga dengan adanya kenaikan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan jika gaji PNS minimal bisa dapat Rp 9 juta.

"Jadi pegawai paling rendah ASN minimal Rp9 juta sampai Rp10 juta," kata Tjahjo di YouTube Kemenag RI, Senin (28/12). Dalam kesempatan itu, Tjahjo juga akan merombak skema pensiunan yang mana hal ini dilakukan bersama PT Taspen (Persero).


Kenaikan tunjangan nantinya tak hanya bisa dinikmati oleh 4,2 juta ASN, namun juga 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, lalu tenaga kesehatan, dan sekitar 100 ribu tenaga penyuluh. "Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," ujarnya.

Lebih jauh, Tjahjo menyatakan jika dengan adanya kenaikan pendapatan ini maka ia berharap ASN bisa mewakafkan sebagian uangnya untuk kebaikan. Ia pun berupaya agar ASN bisa lebih besar dalam berkontribusi untuk wakaf.

Sebelumnya, ASN sempat diwajibkan untuk menyisihkan gajinya melalui Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila. Kendati demikian, Tjahjo memahami jika perkara wakaf memang tidak bisa dipaksakan. "Nanti kita cari, dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana (ASN dan) PPPK masing-masing sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan," katanya.

Sebelumnya, memang santer kabar terkait kenaikan gaji Pegawai Sipil Negeri (PNS) di tahun 2021. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan, skema penggajian masih terus dibahas. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum sepakat dengan usulan simulasi perubahan gaji PNS beserta tunjangan dan fasilitas yang digodok oleh Kementerian PANRB pada masa sebelum pandemi COVID-19.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait