Menurut Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, pengawasan dan razia tidak hanya akan digelar di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan saja.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 29 Desember 2020 - 11:00 WIB
WowKeren - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menggelar razia pedagang terompet menjelang malam pergantian tahun mendatang. Razia tersebut direncanakan serentak digelar di 31 kecamatan di Kota Surabaya, demi mencegah potensi penularan virus corona (COVID-19) melalui droplet.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya memang telah mengeluarkan imbauan untuk tidak berjualan terompet menjelang perayaan Tahun Baru 2021. Imbauan tersebut demi mengantisipasi adanya risiko penularan virus corona dari alat tiup terompet yang dicoba terlebih dahulu oleh produsen, pedagang, atau pelanggan lain.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, pengawasan dan razia tidak hanya akan digelar di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan saja. Pasar, toko, pusat perbelanjaan, hingga pintu masuk Kota Surabaya juga akan diawasi.
"Yang pasti akan ada operasi besar-besaran," tutur Whisnu pada Selasa (29/12). "Camat sudah kami instruksikan untuk melarang penjualan terompet dan pembatasan penjualan kembang api."
Tak hanya razia, Pemkot Surabaya juga mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan operasional aktivitas usaha saat malam tahun baru. Pada malam Tahun Baru 2021 atau 31 Desember 2020, jam operasional usaha dibatasi hanya hingga pukul 20.00 WIB.
"Semua (aktivitas usaha) pukul 20.00 WIB tutup saat malam tahun baru," jelas Whisnu. "Itu sudah kita tetapkan bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan nanti kami tegaskan juga, sosialisasikan lewat para Camat."
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Cristijanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperketat pengamanan selama malam pergantian tahun. Terutama di pusat keramaian seperti mal, kafe, dan restoran.
Eddy menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan jam operasional akan ditindak tegas dengan diberi sanksi administrasi. Eddy juga mengimbau warga untuk tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat malam pergantian tahun, baik di tempat umum atau di perkampungan penduduk.
"Untuk kegiatan perayaan malam tahun baru instruksi langsung untuk ditiadakan perayaan malam tahun baru," pungkas Eddy. "Kampung juga tidak boleh melaksanakan perayaan malam tahun baru."
(wk/Bert)