BKN Tegaskan Guru yang Sudah PNS Tak Akan Dialihkan Jadi PPPK
Nasional

Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, menjelaskan bahwa guru berstatus PNS tetap akan menerima gaji dan uang pensiun sesuai aturan yang berlaku. Namun guru yang berstatus PPPK tidak akan mendapat uang pensiun.

WowKeren - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa penerimaan guru tidak akan lagi dilakukan melalui mekanisme seleksi CPNS. Pemerintah telah sepakat untuk mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun demikian, BKN memastikan bahwa para guru yang telah berstatus PNS tidak akan dialihkan menjadi PPPK. Kebijakan baru ini hanya akan menutup formasi guru dalam seleksi CPNS selanjutnya, bukan untuk mengubah guru yang telah berstatus PNS.

"Tidak ada pengalihan status dari PNS ke PPPK bagi guru yang saat ini sudah menjadi PNS," tegas Pelaksana tugas Kepala Biro Humas BKN, Paryono, dilansir CNN Indonesia pada Rabu (30/12). "Yang dimaksud status guru sebagai PPPK itu perekrutan nanti tahun 2021 dan ke depannya tidak merekrut guru sebagai PNS."

Paryono menjelaskan bahwa guru berstatus PNS tetap akan menerima gaji dan uang pensiun sesuai aturan yang berlaku. Namun guru yang berstatus PPPK tidak akan mendapat uang pensiun.


"Pensiun bagi guru yang PNS tetap seperti saat ini," kata Paryono. "Tetapi kalau yang untuk PPPK, kalau melihat dari UU ASN tidak mendapatkan hak pensiun."

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah menjelaskan alasan pemerintah tidak lagi merekrut guru melalui CPNS. Menurut Bima, perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional. Ia menambahkan, selama ini pemerintah selalu disibukkan dengan masalah distribusi guru yang terbentur sistem PNS.

Dalam aturan CPNS, jika guru sudah bertugas selama 5 tahun pada umumnya akan mengajukan pindah lokasi. Inilah yang menjadi sumber permasalahan karena menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. Ia bahkan mengeluhkan jika pihaknya sudah lebih dari dua dekade menyelesaikan masalah ini namun tak kunjung menemukan titik terang.

"Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi," terang Bima. "Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. Dua puluh tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait