Sejauh ini Polres Jakarta Pusat hanya menetapkan sang pasien sebagai tersangka dalam kasus LGBT di RSD Wisma Atlet meski oknum nakes ikut mengakui perbuatannya. Mengapa?
- Elvariza Opita
- Rabu, 30 Desember 2020 - 20:45 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu Indonesia dibuat geger dengan viralnya skandal hubungan seksual sesama jenis antara pasien dan perawat COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran. Dan kekinian, sang pasien sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
"Pasiennya yang tersangka. Dia dapat dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, pada Rabu (30/12).
Terkait dengan status tersangka ini, dijatuhkan kepada yang bersangkutan setelah polisi melakukan gelar perkara. "Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan telah memenuhi unsur sebagai tersangka, karena pasien ini yang menyebarkan gambar di medsos," terang Burhanuddin, dilansir dari Tribun News.
Kendati demikian, sang tersangka hingga kini masih belum bisa diperiksa pihak kepolisian. "Karena pasien masih dirawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran. Kalau sudah sembuh, kami akan segera membawa dia," tegas Burhanuddin.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto sudah menyatakan pasal yang bisa dijeratkan kepada kedua pelaku. Yakni Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman sanksi sampai 10 tahun penjara.
"Karena aksi mereka telah viral di media sosial dan membuat resah masyarakat," tutur Heru, Senin (28/12). "Dari pasal yang disangkakan itu, kedua pelaku bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara."
Kendati demikian tak dijelaskan pasti pasal apa yang sedianya menjerat sang pasien selaku tersangka. Di sisi lain, status tersangka ini rupanya baru disematkan kepada sang pasien namun belum untuk perawat yang ikut mengakui tindak asusila tersebut.
"Kalau perawatnya belum kami jadikan tersangka," ujar Burhanuddin. Sementara itu pihak manajemen RSD Wisma Atlet sekaligus Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sigap menempuh sejumlah langkah untuk mengantisipasi tindakan asusila serupa terjadi di masa depan.
Termasuk yang akan ditempuh adalah meningkatkan pengawasan terutama melalui CCTV hingga memberikan pembinaan rohani. "Untuk mengingatkan kita semua agar mengikuti ketentuan yang sudah digariskan oleh agama kita masing-masing," ungkap Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo, Senin (28/12).
(wk/elva)