Sidang Praperadilan, Pengacara HRS Ungkap Acara di Petamburan Sudah Disetujui Pihak Walkot Jakpus
Nasional

Diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan terkait kerumunan yang terjadi dalam acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

WowKeren - Sidang gugatan praperadilan perdana terkait penahanan dan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1) hari ini. Diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan terkait kerumunan yang terjadi dalam acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan bahwa acara pernikahan itu telah mendapat persetujuan dari pihak Wali Kota Jakarta Pusat. Kuasa hukum Habib Rizieq juga mengungkapkan bahwa pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang turut hadir dalam acara tersebut.

"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang," tutur kuasa hukum Habib Rizieq. "Serta acara Maulid diketahui, dan disetujui oleh pihak Wali kota Administrasi Jakarta Pusat."

Sang kuasa hukum menjelaskan bahwa massa yang membludak di acara tersebut berada di luar perkiraan. Pihak panitia sendiri disebut telah mengingatkan massa yang datang untuk mematuhi protokol kesehatan.


Menurut kuasa hukum Habib Rizieq, panitia acara juga telah menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan juga masker untuk massa yang hadir. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta disebut mendukung kebutuhan protokol kesehatan tersebut.

"Pembagian masker, hand sanitizer, dan tempat cuci tangan tersebut juga didukung dan dibantu oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas COVID-19 DKI Jakarta," jelas sang kuasa hukum. Jalan KS Tubun yang menjadi lokasi acara juga disebut telah ditutup sehingga massa yang hadir memiliki ruang untuk saling menjaga jarak.

"Bahwa untuk mendukung terciptanya jaga jarak, pihak Dishub DKI Jakarta juga menutup Jl. KS. Tubun," ungkapnya. "Mengupayakan tercipta space atau ruang yang layak untuk jaga jarak/social distancing."

Namun, Pemprov DKI tetap menganggap acara pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi tersebut melanggar Pergub terkait PSBB dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta. Sejumlah pihak juga telah dicopot dari jabatannya imbas kasus kerumunan Petamburan ini, di antaranya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala KUA Tanah Abang Sukana.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait