Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Pekan Ini, Simpatisan Diminta Tak Ikut Jemput
Nasional

Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan, lantas meminta para pendukung dan simpatisan untuk tidak ikut menjemput kliennya di LP Gunung Sindur pada Jumat (8/1) mendatang.

WowKeren - Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, akan segera dinyatakan bebas murni pada Jumat (8/1) pekan ini. Diketahui, Ba'asyir telah menjalani hukuman pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur," terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, dilansir Antara pada Senin (4/1). "Dan hari Jumat akan kami bebaskan."

Kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, lantas meminta para pendukung dan simpatisan untuk tidak ikut menjemput kliennya di LP Gunung Sindur. "Kepada masyarakat, simpatisan yang akan menjemput enggak perlu. Doakan aja selama perjalanan pulang lancar sampai tujuan," tutur Michdan dilansir CNN Indonesia.

Michdan mengaku dirinya tidak ingin terjadi kerumunan saat Ba'asyir keluar dari LP Gunung Sindur mengingat pandemi virus corona (COVID-19) masih belum mereda di Indonesia. Apalagi Ba'asyir telah lanjut usia dan membutuhkan perhatian ekstra dari pihak keluarga.


"Kemudian juga simpatisan-simpatisan atau para dai yang ingin datang ke tempat ustaz," lanjut Michdan. "Kita sudah ingatkan ke keluarga, agar ustaz istirahat dulu."

Pendukung dan simpatisan yang hendak bertemu dengan Ba'asyir pun diminta untuk bersabar. Michdan menegaskan bahwa kliennya harus beristirahat terlebih dahulu setelah bebas dari penjara. Michdan juga memastikan bahwa pihak keluarga akan memberi jadwal khusus untuk pihak yang hendak bertemu dengan Ba'asyir.

"Kalaupun nanti ada, diberi jadwal, tapi ga menciptakan kerumunan. Kalau mau datang bertamu batasan yang diatur," terang Michdan. "Diutamakan dulu ustaz istirahat dulu."

Sebagai informasi, Ba'asyir divonis bersalah dan terbukti menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh pada 16 Juni 2011 lalu. Adapun pembebasan Ba'asyir pekan ini akan dijaga ketat dengan melibatkan personel Densus 88 Antiteror Polri.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, kepolisian akan tetap memantau pergerakan Ba'asyir usai dibebaskan. Ia menjelaskan bahwa setiap narapidana yang dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan memang akan tetap dipantau oleh kepolisian sehingga tak mengulangi perbuatan mereka.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru