Kemenkes Jamin Keamanan Data Peserta Vaksinasi COVID-19 Pada Aplikasi PeduliLindungi
AP/Manuel Balce Ceneta
Nasional

Aplikasi pemerintah PeduliLindungi menuai kritk lantaran dinilai meminta data privasi pengguna. Merespon hal ini, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes pun buka suara.

WowKeren - Pemerintah Indonesia mulai mendistribusikan vaksin virus corona ke 34 provinsi Tanah Air. Masyarakat bisa mengecek apakah namanya masuk dalam daftar penerima vaksin pertama atau tidak melalui aplikasi PeduliLindungi.

Namun, aplikasi ini menuai kritikan dari masyarakat lantaran meminta data privasi pengguna. Merespon hal ini, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah memastikan keamanan data calon penerima vaksin corina.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan data pribadi mereka. “Perlu ditegaskan bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan Keputusan Menkominfo Nomor 253 Tahun 2020,” ujar Nadia dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (5/1).

Peraturan tersebut mengatur tiga hal, yakni perolehan data pribadi, termasuk data kependudukan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang undangan.

Data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19. Nadia melanjutkan, pada 31 Desember 2020 Kementerian Kesehatan telah mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19.


SMS pemberitahuan ini telah terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi dan merupakan bagian dari tahap persiapan program vaksinasi yang akan dimulai pada Januari 2021.

Adapun lelompok prioritas penerima vaksin yang dimaksud terdiri dari 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan, seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dll). Serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Nantinya, proses penyuntikan vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari. Menurut Nadia, penerima vaksin akan menjalani registrasi dan verifikasi.

“Tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID,” tutur Nadia. Kemudian pada tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi.

Tahap registrasi ulang sangat penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi COVID-19. Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengkonfirmasi domisili serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

Meski demikian, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, maka proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait