Singgung Penyiksaan, Komnas HAM Kritik Kebiri Kimia untuk Predator Anak ala Jokowi
Nasional

Komnas HAM mengkritik kebijakan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena dianggap sebagai bentuk penyiksaan. Begini selengkapnya.

WowKeren - Presiden Joko Widodo sudah meneken peraturan pemerintah yang mengizinkan praktik kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun nyatanya kebijakan yang diharap mampu membuat jera para predator anak ini malah mendapat reaksi miring dari sejumlah pihak, termasuk Komnas HAM.

Komisi independen yang membidangi masalah HAM itu menilai hukuman kebiri kimia tidak sesuai dengan prinsip HAM. Pasalnya kebiri kimia, dalam pandangan Komnas HAM, merupakan bentuk penyiksaan.

"Komnas HAM tetap berpendapat, penghukuman kebiri kimia merupakan salah satu bentuk penyiksaan," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Sandra Moniaga, Senin (4/1). "Yang tidak seusai dengan prinsip hak asasi manusia."

Kendati demikian, Komnas HAM tetap mengapresiasi penerbitan PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut. Hanya saja perlu dilakukan pengkajian ulang terutama untuk UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak serta PP kebiri kimia yang dipermasalahkan.


Komnas HAM sendiri mengapresiasi PP tersebut lantaran mencantumkan sanksi lain di luar kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Seperti misalnya dengan memasang gelang elektronik dengan kemampuan melacak sampai rehabilitasi.

"Jadi tidak semata-mata kebiri kimia," tegas Sandra, dilansir dari Kompas TV, Selasa (5/1). Namun sejak PP tersebut diteken Presiden Jokowi, sanksi kebiri kimia yang dicantumkan merupakan yang paling disorot.

Polemik pengadaan kebiri kimia ini memang sudah bergulir sejak lama. Yang paling baru dan mencuri perhatian nasional adalah vonis kebiri kimia yang dijatuhkan kepada seorang predator anak di Mojokerto, Jawa Timur pada 2019 silam yang berujung pro dan kontra karena belum ada payung hukumnya.

Terkait pelaksanaannya, akan dilakukan dengan pemberian zat kimia melalui berbagai metode untuk menekan hasrat seksual berlebih kepada pelaku. Nantinya kebiri kimia akan dilakukan setelah pelaku menjalani hukuman pidana pokok yang dijatuhkan serta diimbangi dengan rehabilitasi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait