Dulu Sempat Tolak Kebiri Kimia, Begini Sikap Gerindra Sekarang
Nasional

Fraksi Partai Gerindra diketahui sempat menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak disahkan menjadi undang-undang.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah mengizinkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditandatangani dan ditetapkan Jokowi pada 7 Desember 2020.

Partai Gerindra lantas menyatakan bahwa pihaknya wajib mematuhi aturan tersebut meski sempat menolak pengesahan UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Nah sikap kami terkait UU itu sudah kita sampaikan pada saat pengesahan UU Perlindungan Anak itu, tapi ketika UU itu disahkan kita tetap harus patuh juga," terang Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman dilansir Kompas.com pada Selasa (5/1).

Adapun ancaman hukuman kebiri kimia tersebut tertuang dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 yang diatur dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Menurut Habiburokhman, Pasal 81 tersebut sudah berlaku dan tidak ada pembatalan sejak UU Perlindungan Anak disahkan.

"Sementara, PP itu hanya melaksanakan perintah UU," terang Habiburokhman. "Jadi kita nanti tidak konsekuen kalau kita menolak PP tersebut, kita tidak konsekuen dalam bernegara."


Sebagai informasi, Partai Gerindra merupakan satu-satunya Fraksi yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak disahkan menjadi undang-undang. Sikap Partai Gerindra telah disampaikan pada 2016 silam.

Kala itu, Rahayu Saraswati yang masih menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra menyampaikan bahwa partainya mendukung pemberian hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual. Namun, Gerindra menilai implementasi hukuman kebiri kimia tersebut akan sulit dilaksanakan.

"Kami mendukung langkah untuk memperberat sanksi bagi pelaku, tapi UU Kebiri ini sulit dilaksanakan," tutur Saras dilansir Tribunnews, 12 Oktober 2016. "Maka Fraksi Gerindra menolak Perppu ini menjadi UU."

Menurut Saras, ada banyak organisasi yang juga menolak hukuman kebiri kimia tersebut, termasuk Walhi dan KontraS. "Kok kita dianggap tidak pro perlindungan anak. Menkumham RI juga tak pernah hadir dan hanya diwakilkan," tutur Saras.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru