Anies Putuskan Tak Undang Influencer Dalam Peluncuran Program Vaksinasi Corona DKI
Nasional

Alih-alih influencer, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru mengundang tiga kelompok yang paling dipercaya masyarakat dalam peluncuran program vaksin COVID-19 di Balai Kota DKI, Jumat (15/1).

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tak mengundang influencer dalam peluncuran program vaksin COVID-19 di Balai Kota DKI, Jumat (15/1). Keputusan ini sesuai dengan responden 180 ribu orang yang menyebutkan ada tiga kelompok yang paling dipercaya masyarakat terkait informasi COVID-19. Mereka adalah dokter dan pakar kesehatan, pejabat publik, serta tokoh masyarakat.

Kemudian, orang yang diundang hari ini untuk disuntik vaksin COVID-19 merepresentasikan tiga kelompok itu. “Unsur itu lah yang kami undang pada hari ini,” ujar Anies, Jumat (15/1).

Seperti yang diketahui, sejumlah tenaga kesehatan telah menerima suntikan vaksin COVID-19 pada Kamis (14/1). Sebelum menjalni vaksin para relawan harus menjalani pemeriksaan kesehatan.

Jika saat proses penapisan atau penyaringan memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin, maka petugas akan melakukan vaksinasi terhadap mereka.


Namun, untuk program vaksinasi hari ini baik Anies maupun wakilnya Ahmad Riza Patria tak ikut mendapatkan suntikan vaksin. Hal ini dikarenakan keduanya merupakan penyintas COVID-19 atau pernah terpapar virus tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti kemudian menjelaskan terkait usai Gubernur dan Wakil Gubernur. Ia menyebutkan jika keduanya masih bisa divaksin karena berada dalam rentang usia 18-49 tahun. “Tapi karena sebagai penyintas jadi tidak prioritas,” tuturnya.

Widyastuti menuturkan vaksinasi COVID-19 diawali dengan penyuntikan kepada pejabat publik sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri. Pada tahap pertama ini, penyuntikan Vaksin COVID-19 diawali oleh tiap kelompok utama sasaran, yaitu pejabat publik tingkat provinsi, organisasi kesehatan dan tokoh agama. "Karena Gubernur dan Wagub sebagai penyintas maka nanti bisa diwakili Plt Sekda atau deputi dan wali kota," pungkasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru