Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Dilaporkan ke Pengadilan Internasional
Nasional

Dalam tangkapan layar laporan email, tertulis bahwa tim advokasi meminta International Criminal Court (ICC) untuk menindaklanjuti laporan kasus 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020.

WowKeren - Kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) usai bentrok dengan polisi di Tol Jakarta Cikampek pada Desember 2020 lalu akan dilaporkan ke Pengadilan Internasional alias International Criminal Court (ICC). Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 lah yang akan melaporkan kasus tersebut.

"Benar, tim advokasi yang melaporkan ke ICC melalui Office of The Presecutor ICC," terang mantan Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman, dilansir Tempo pada Rabu (20/1).

Dalam tangkapan layar laporan email, tertulis bahwa tim advokasi meminta ICC untuk menindaklanjuti laporan kasus 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020. "Please find the attached report on tragedy 21-22 May 2019 and tragedy 7 December 2020," demikian kutipan laporan tersebut.


Selain itu, tim advokasi juga disebut terus berjuang untuk keadilan dalam memutus impunitas di negeri ini. Tim tersebut juga mengklaim akan menyerahkan bukti-bukti pelanggaran HAM terkait kedua tragedi itu.

"Karena telah terbukti bahwa sistem legal di Indonesia tidak memiliki kemauan dan tidak bisa untuk memutus mata rantai menjijikannya pelanggaran HAM di Indonesia yang pelakunya saat ini masih berkeliaran," demikian kutipan surat yang dikirim ke ICC.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan ada anggota laskar FPI yang tertawa-tawa saat terlibat bentrok dengan pihak kepolisian. Menurut Taufan, fakta tersebut didapat dari rekaman voice note laskar FPI. Pernyataan Komnas HAM terkait kasus ini lantas disayangkan oleh anggota Tim Advokasi kasus penembakan enam laskar FPI, Hariadi Nasution.

"Mencermati pernyataan dari Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM RI pada satu diskusi online, terkait tindakan tertawa-tawa dari enam enam syuhada yang menjadi korban pelanggaran HAM berat, disebutkan oleh Ahmad Taufan Damanik bahwa saat terjadi 'bentrok' antara korban dan pelaku pelanggaran HAM berat," tutur Hariadi dalam rilis berbeda. "Bahkan lebih kejam lagi, Ahmad Taufan Damanik mempersepsikan enam korban pelanggaran HAM berat 'menikmati' pergulatan nyawa yang sedang mereka alami."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru