Zumi Zola Bikin Kaget Tak Tahu Gaji Sebagai Gubernur, Penampilan Beda Drastis Usai Dipenjara
Selebriti

Zumi Zola kembali muncul untuk menjalani sidang online dari Lapas Sukamiskin. Ia menjadi saksi untuk tiga mantan anggota DPRD yang disidang karena kasus suap.

WowKeren - Zumi Zola jadi sorotan terkait kemunculannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam sidang yang digelar pada 19 Januari, Zumi bertindak sebagai saksi untuk terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan.

Tiga terdakwa itu merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang disidang untuk perkara suap APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Zumi Zola memberikan kesaksian secara online dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin.

Saat sidang, Zumi sempat ditanya soal gajinya saat menjabat sebagai Gubernur Jambi. Ia justru memberikan jawaban mengejutkan setelah ditanya sebanyak tiga kali oleh penuntut umum KPK.

"Gaji saudara selaku Gubernur Jambi yang saudara terima berapa? apakah 50 juta?" tanya penuntut umum KPK, Febby Dwiandos Fendy. "Saya tidak tahu, tidak ingat. Yang jelas permintaan kepada saya lebih besar dari gaji," seru Zumi.

Mantan kekasih Ayu Dewi ini lantas curhat soal permintaan warga maupun tim pendukung hingga orang terdekat. Zumi mengisyaratkan kewalahan dengan permintaan seputar uang yang seolah tak ada habisnya.


"Bukan hanya saya tapi permintaan warga seperti permintaan sapi, itu tidak mencukupi untuk pendapatan saya," kata Zumi. "Itu yang terjadi Pak."

Zumi Zola

Penampilan Zumi Zola Saat Sidang Online

Sementara itu, Zumi tampak beda drastis saat muncul di sidang online. Ia terlihat lebih gemukan dan tampak memakai kacamata tebal.

Sebelumnya, Zumi disorot karena perceraian dengan sang istri, Sherrin Tharia. Pengacara mengungkap Zumi sudah ikhlas dengan perceraiannya dan Sherrin. Disis lain, terkuak kalau kondisi Zumi kurang begitu bagus lantaran mengidap diabetes.

"Pada saat kami dampingi, itu dicek dulu nih sama dokter Lapas Sukamiskin. Waktu itu diperiksa dan memang dipastikan bahwa Mas Zumi itu menderita penyakit diabetes," kata pengacara Zumi, Handika Honggowongso, Oktober 2020. "Memang kata dokter, diabetes itu menyerang semua organ, termasuk organ penglihatan, jadi semua itu diserang."

Zumi saat ini masih menjalani hukuman penjara setelah terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi pada 2017-2018. Terkait gratifikasi, majelis hakim menyatakan Zumi terbukti menerima hadiah sebesar Rp37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000. Jika ditotalkan dalam rupiah sekitar Rp41 miliar. Ia divonis hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Hak politik Zumi selama 5 tahun juga dicabut karena kasusnya tersebut.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait