Jadi Tahanan KPK, Edhy Prabowo Mohon Menkumham Yasonna Agar Diizinkan Lakukan Ini
Antara
Nasional

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo diketahui menjadi tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Hingga kini, Edhy juga masih menjadi tahanan Komisi Pembetasan Korupsi (KPK).

WowKeren - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo diketahui menjadi tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Hingga kini, Edhy juga masih menjadi tahanan Komisi Pembetasan Korupsi (KPK).

Mantan kader Partai Gerindra tersebut lantas mengeluh sudah dua bulan tak bisa bertemu dengan keluarganya secara langsung. Oleh sebab itu, Edhy meminta agar dirinya diizinkan bertemu langsung dengan keluarganya sebagai salah satu bentuk dukungan moral.

"Sudah dua bulan, bagi saya tidak mudah. Saya butuh dukungan moral keluarga kalau bisa ya itu dijenguk langsung," tutur Edhy pada Kamis (21/1). "Kemudian saya minta tolong walaupun terbatas tidak banyak-banyak satu dua orang termasuk ketemu lawyer saya karena saya butuh koordinasi."

Edhy pun meminta agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan izin tersebut. Menurut Edhy, tidak masalah jika keluarganya harus menjenguk dengan menerapkan batasan aturan COVID-19.


"Kalau boleh untuk menguatkan, ya boleh dijenguk langsung dengan aturan COVID-19 kan boleh pakai masker, (tes) swab. Jadi, dalam batas," terang Edhy. "Saya berharap, saya sedang menjalankan tugas, ini tanggung jawab saya. Dalam kesempatan ini kalau bisa mohon kepada pihak yang berwenang kepada Menkumham diberikan kesempatan perizinan kunjungan keluarga. Walaupun COVID-19 saya tahu, kan ada mekanisme."

Sebelumnya, KPK disebut tengah mengubah teknis mekanisme pertemuan tahanan karena situasi pandemi COVID-19. Meski demikian, KPK membantah jika lembaganya disebut membatasi hak tersangka maupun terdakwa untuk bertemu dengan pengacaranya.

"Kami tentu paham betul apa yang menjadi hak-hak tersangka maupun terdakwa sebagaimana hukum acara pidana yang berlaku," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dilansir JPNN. "Sejauh ini, tidak pernah ada pembatasan hak tersebut, yang berubah hanya soal teknis mekanismenya saja karena alasan wabah COVID-19."

Menurut Ali, pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan tetap bisa dilakukan secara online di masa pandemi corona ini. Begitu juga dengan kunjungan keluarga via online yang bisa dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru