Eks Dirjen KKP Zulficar Mochtar menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito yang memberi suap senilai USD103 ribu dan Rp706 juta kepada Edhy Prabowo.
Alih-alih hukuman mati, Ketua KPK Firli Bahuri menilai kedua tersangka korupsi itu lebih mungkin untuk menerima pidana penjara seumur hidup. Begini penjelasan Firli.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru mengenai perkembangan kasus korupsi bansos COVID-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Tak hanya meminta fee senilai Rp10 ribu per paket bansos Corona, Juliari Batubara dkk ternyata juga mendapatkan suap sebesar miliaran rupiah terkait pengadaan bantuan ini.
Eks Menteri KKP itu mengaku siap menerima hukuman mati sebagai konsekuensi hukum tindak korupsi yang dilakukannya. Lantas apa kata KPK soal keputusan Edhy tersebut?
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengakui siap menerima segala konsekuensi hukum atas kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster yang dilakukannya.
Mantan Menteri era Jokowi, Juliari Batubara dan Edhy Prabowo dianggap pantas menerima hukuman mati akibat kasus korupsi. Namun, eks ketua KPK justru usulkan hukuman ini untuk efek jera.
Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (19/2) siang ini.
Pengacara sang eks Mensos, Maqdir Ismail, menilai pernyataan Wamenkumham soal hukuman mati bagi Juliari Batubara malah bisa menjadi beban untuk aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut aksi korupsi Juliari dan Edhy yang dilakukan di tengah pandemi COVID-19 membuat mereka layak dijatuhi hukuman mati.
Wakil Menkumham Eddy Hiariej menilai eks Mensos Juliari Batubara dan eks Menteri KKP Edhy Prabowo layak untuk dihukum mati atas kasus korupsi mereka. Lantas apa kata ICW?
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai eks Mensos Juliari Batubara pantas dituntut hukuman mati lantaran aksi korupsinya dilakukan di masa pandemi COVID-19.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang mendukung hukuman mati untuk Juliari Batubara dan Edhy Prabowo yang merupakan tersangka kasus korupsi.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai mantan Mensos Juliari Batubara dan Menteri KKP Edhy Prabowo layak mendapatkan hukuman mati atas kasus korupsi yang dilakukan. Ini pertimbangannya.
Dalam pembacaan dakwaan atas penyuap Edhy Prabowo, Suharjito, terungkaplah peruntukan uang suap tersebut. Yakni untuk membeli beragam barang mewah seperti Bottega Veneta dan Hermes.
Pengakuan ini muncul di tengah heboh terungkapnya diskusi rencana korupsi bansos COVID-19 sudah dilakukan sejak sebelum kasus perdana dikonfirmasi di Indonesia.
Eks Menteri KKP itu mengakui menyewakan apartemen untuk 2 pebulutangkis wanita di Kalibata City sejak 2010. Apakah penyewaan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster?
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo diketahui menjadi tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Hingga kini, Edhy juga masih menjadi tahanan Komisi Pembetasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah barang mewah Edhy pada 25 November 2020 lalu. Beberapa di antaranya adalah jam tangan Rolex, tas koper Tumi, tas koper LV, tas Hermes, jam Jacob n Co, serta baju Old Navy.
Begini babak baru dan kelanjutan kasus korupsi ekspor benur yang dilakukan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo usai salah satu saksi dikabarkan meninggal dunia.