Salah satu pertimbangan mejelis hakim tingkat kasasi memangkas hukuman Edhy Prabowo adalah ia bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).
Sebelumnya, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo diketahui telah mengajukan kasasi usai hukumannya diperberat menjadi 9 tahun penjara. Hal ini lantas memicu respons dari KPK.
Eks Menteri KP Edhy Prabowo mengajukan permohonan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara. Hak politik Edhy juga dicabut selama 3 tahun.
Seperti yang diketahui, hukuman dari mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur telah diperberat. Hal ini lantas memicu respons dari ICW.
Hukuman eks Menteri KKP Edhy Prabowo atas kasus suap ekspor benih lobster diperberat di tingkat banding. Edhy dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Novel Baswedan lantas memaparkan bahwa pihak-pihak terkait kasus bansos yang belum terungkap itu levelnya bukan di bawah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
KPK kembali mengeksekusi tersangka kasus suap atas ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Kali ini, anak buahnya dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya oleh KPK.
KPK mengeksekusi eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis (22/9) setelah putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim sebulan lalu dinyatakan inkrah.
Matheus Joko Santoso dan dan Adi Wahyono diyakini terbukti menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar bersama mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Sebagai pengingat, eks Mensos Juliari Batubara terdakwa korupsi bansos telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Terkait dengan vonis tersebut, pihaknya diketahui tidak mengajukan banding.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menanggapi vonis 12 tahun penjara yang diterima Juliari Batubara atas kasus korupsi dana bansos COVID-19. Berikut penjelasan lengkapnya.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/8) menyebut Juliari Batubara sudah mendapat sanksi sosial sehingga vonisnya diberi keringanan menjadi 12 tahun penjara.
Selain itu, Juliari yang sebelumnya belum pernah dijatuhi pidana juga menjadi pertimbangan yang meringankan. Begitu pula sikap Juliari yang kooperatif selama persidangan.
Vonis atas kasus korupsi bansos COVID-19 oleh eks Mensos Juliari Batubara telah dibacakan pada Senin (23/8). Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa.
Eks Mensos Juliari Batubara akan menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus bansos COVID-19 yang menjeratnya pada Senin (23/8). Berikut opsi vonis yang mungkin diterima Juliari.
Menurut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, penderitaan lahir dan batin yang telah diderita keluarganya hanya dapat diakhiri oleh keputusan majelis hakim.
Kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, masih menegaskan bahwa kliennya tidak menerima uang suap seperti yang dituduhkan JPU KPK. Malah uang tersebut berhenti di pejabat Kemensos.
JPU KPK hanya mengajukan tuntutan 11 tahun penjara kepada Juliari Batubara yang diklaim terbukti menerima suap sampai Rp32,4 miliar untuk bansos sembako Jabodetabek.
Tahun lalu, Ketua KPK Firli Bahuri pernah berjanji akan menghukum mati koruptor bansos COVID-19. Namun Juliari Batubara yang telah terbukti bersalah pun 'hanya' dituntut 11 tahun penjara.
Jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara atas kasus korupsi bansos COVID-19 yang menjadikan eks Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka. Tak hanya itu, jaksa juga mengajukan tuntutan lainnya.