Mendikbud Rilis SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Atribut Kekhususan Agama Dilarang
Nasional

Mendikbud bersama Mendagri dan Menag telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Aturan tersebut harus dipatuhi oleh semua sekolah negeri di RI.

WowKeren - Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Dalam SKB 3 menteri tersebut terdapat 6 poin yang diatur.

Pertama, SKB ini ditujukan untuk sekolah negeri. Mendikbud Nadiem mengatakan sekolah negeri diselenggarakan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apa pun.

"Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah," ujar Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2). "Sekolah negeri adalah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, diversivitas apa pun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri."

Kemudian, pemilihan seragam merupakan hak murid dan guru. Guru dan murid berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara: a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru, dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri," paparnya.


Lalu, pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama. Mengingat pemilihan seragam merupakan hak masing-masing guru dan murid.,/p>

"Karena ini, pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya," imbuhnya. "Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam atau atribut dengan kekhususan keagamaan."

Dengan adanya SKB tersebut, Nadiem berharap agar pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Adapun tenggat waktu yang diberikan adalah 30 hari.

Apabila masih ada sekolah yang melanggar SKB tersebut, maka akan dikenakan sanksi. Nadiem menjelaskan sanksi dapat diberikan kepada gubernur, bupati/wali kota, hingga sekolah yang tidak menerapkan instruksi SKB tersebut.

Tak hanya itu, ia juga mengancam akan menarik bantuan pemerintah bagi sekolah yang melanggar. "Kemendikbud bisa sanksi ke sekolah terkait penyaluran (dana) BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan bantuan pemerintah lainnya," tegasnya.

Sedangkan sanksi untuk gubernur yang melanggar akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Bupati/wali kota akan menerima sanksi dari gubernur. Begitu pun kepala sekolah, guru atau tenaga kependidikan akan menerima sanksi dari pemerintah daerah.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru