SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Tuai Pro-Kontra, Pakar Soroti Beberapa Persoalan
Nasional

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur soal penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik hingga staf di sekolah memunculkan persoalan.

WowKeren - Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Hal ini menindaklanjuti laporan seorang siswi non-muslim yang dipaksa menggunakan jilbab sebagai seragam sekolahnya.

Namun, tak lama SKB 3 Menteri itu keluar sejumlah pihak menyampaikan pro dan kontra. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel pun menyebutkan bahwa SKB Nomor 02/KB/2O2l, Nomor 025-199 TAHUN 2021 dan Nomor 219 TAHUN 2021 tersebut mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri di Indonesia itu memunculkan persoalan.

Salah satunya adalah kalimat "Memberikan kebebasan...." sebagai tercantum dalam diktum kedua. Diktum kedua itu berbunyi; "Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu".

Reza kemudian menyinggung soal Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menggunakan kata 'kemerdekaan', bukan 'kewajiban'. Diksi tersebut memberikan ruang kepada siapa pun untuk memeluk agama apa pun.

Namun, kata 'kemerdekaan' dinilai bisa ditafsirkan sebagai jaminan bahwa anak atau peserta didik juga bisa berperilaku sekehendak mereka sendiri. "Termasuk, anak atau peserta didik, berkat kata 'kemerdekaan', seakan bisa mengabaikan kewajiban mereka untuk berbusana tidak sesuai dengan ketentuan agama mereka. Spesifik, siswi muslimah merdeka untuk berjilbab maupun tak berjilbab," tegasnya.


Reza kemudian menyebutkan jika pemerintah perlu merumuskan ulang atas pasal 29 ayat 2 UUD. Alternatif lain, kata 'kemerdekaan' perlu diberikan penjelasan tentang seberapa jauh kemerdekaan itu diterapkan dan tidak diterapkan pada subjek anak-anak.

Lebih lanjut, Reza juga membahas frasa 'memberikan kebebasan kepada peserta didik' yang tercantum dalam SKB 3 menteri tersebut. "Meski terkesan indah, namun frasa tersebut bertentangan dengan dinamika psikologis anak itu sendiri. Anak diasumsikan sebagai individu yang belum cukup cakap (kompeten) untuk membuat keputusannya sendiri," tuturnya.

Seperti pada UU Perlindungan Anak memang menjamin bahwa anak berhak mengeluarkan pendapatnya. Namun, pada saat yang sama tidak ada pasal dalam UU tersebut yang mewajibkan diamininya atau dipenuhinya pendapat anak tersebut.

Menurut keterangannya, pengabaian terhadap pendapat peserta didik justru akan lebih memungkinkan terealisasinya tujuan pendidikan dalam menjadikan peserta didik sebagai manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Ia menyarankan pemerintah untuk tetap memberikan kewajiban bagi peserta didik berbusana sesuai dengan agamanya.

"Tetap mewajibkan peserta didik berbusana sesuai kewajiban agamanya, betapa pun bertentangan dengan kehendak anak, justru lebih mendukung terpenuhinya kepentingan terbaik anak," pungkasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait