PPKM Mikro Segera Diberlakukan, 50 Persen Pegawai Diizinkan Bekerja di Kantor
Rawpixel
Nasional

PPKM skala mikro memiliki perbedaan dengan PPKM Jawa - Bali yang berakhir hari ini. Salah satunya berkaitan dengan kapasitas pegawai yang diperbolehkan bekerja di kantor.

WowKeren - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai Selasa (9/2) besok. Salah satu aturan yang membedakannya dengan PPKM jilid 1 dan 2 terletak pada aturan Work From Office (WFO).

Dalam PPKM skala mikro, 50 persen pekerja kantoran diharuskan untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Aturan ini lebih longgar dari PPKM Jawa-Bali, karena sebelumnya pemerintah mewajibkan 75 persen pegawai bekerja dari rumah.

"Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi poin kesembilan huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021.

Kendati demikian, pemerintah memberikan pengecualian pada perkantoran yang bergerak di sektor esensial. Negara tidak membatasi kapasitas pegawai yang WFO alias memberikan izin pada 100 persen pegawainya untuk bekerja di kantor.


Sektor esensial sendiri melingkupi banyak jenis seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis dan banyak lagi. Namun tentu saja pelaksaan operasionalnya harus dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat.

Sementara itu, PPKM skala mikro ini akan berlangsung pada 9-22 Februari di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Selama pelaksanaannya, setiap daerah harus membentuk posko demi memperketat aturan isolasi mandiri.

Penerapan PPKM skala mikro ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan COVID-19 hingga tingkat paling bawah seperti desa atau kelurahan. Di samping itu, banyaknya klaster kantor dan keluarga juga menjadi salah satu alasan diberlakukannya kebijakan ini.

"Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro. Artinya harus ada posko di desa," kata Alexander K Ginting selaku Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Nasional.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru