Viral Crazy Rich 'Curi Start' Terima Vaksin COVID-19, Dinkes Jakbar dan Kemenkes Buka Suara
Reuters/Athit Perawongmetha
Nasional

Seorang selebgram sekaligus pemilik apotek di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ketahuan menerima vaksin COVID-19 yang kini masih diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

WowKeren - Indonesia sudah memulai program vaksinasi COVID-19 dengan prioritas terkini adalah tenaga kesehatan serta golongan lanjut usia. Yang tak disangka, seorang crazy rich dengan akun Instagram @helenalim899 malah "mencuri start" dengan mendapatkan vaksin terlebih dahulu.

Dalam unggahannya di akun yang kini telah dikunci, Helena memamerkan momen menerima vaksin COVID-19 bersama rekan-rekannya. "Ini yang pertama ya, nanti dua minggu lagi yang kedua," ujar Helena dalam video unggahannya, Senin (8/2).

Twitter/ekakurnia82-Instagram/helenalim899

Aksi wanita yang juga dikenal sebagai selebgram ini pun langsung menjadi sorotan di media sosial. Banyak yang mempertanyakan bagaimana bisa seorang non-nakes seperti Helena dan kawan-kawan menerima vaksin yang masih diprioritaskan untuk garda terdepan penanganan wabah COVID-19 tersebut.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Kristy Wathini, akhirnya angkat bicara soal video viral tersebut. Rupanya Helena membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang untuk bisa mendapatkan jatah vaksin.


"Yang bersangkutan membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang," ujar Kristy, dilansir dari Kompas. "Dan apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas pertama (vaksin COVID-19)."

Informasi senada juga disampaikan oleh Wakil Wali Kota Jakbar, Yani Wahyu Purwoko, yang ikut menanggapi lantaran Helena dan kawan-kawan menerima vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk. Menurut Yani, Helena merupakan pemilik Apotek Bumi yang berada di wilayah tersebut,

Lantas apa kata Kementerian Kesehatan soal video viral ini? "(Pemilik apotek tanpa gelar apoteker) enggak (divaksin duluan)," tegas Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi, dilansir dari Kumparan.

Memang nakes dan penunjangnya merupakan penerima prioritas. Apoteker pun merupakan golongan prioritas penerima selama masuk dalam kelompok nakes seperti tertera di UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Bila merujuk pada UU terkait, tenaga kefarmasian memang masuk dalam kelompok nakes. Tenaga kefarmasian, diatur di Ayat (1) huruf e adalah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Lebih rinci lagi, tenaga teknsi kefarmasian menurut Peraturan Pemerintah RI 5/2009 adalah Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi atau Asisten Apoteker.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru