Perhatikan PNS! Nekat Ke Luar Kota Saat Libur Imlek Bakal Kena Sanksi
Nasional

Pemerintah Indonesia siap menjatuhkan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat plesiran ke luar kota saat libur panjang Hari Raya Imlek 11-14 Februari. Apa sanksinya?

WowKeren - Pemerintah Indonesia turut mengawasi aktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) demi mencegah penyebaran virus corona. Hal ini dilakukan dengan mengeluarkan aturan larangan bepergian ke luar kota saat libur panjang Hari Raya Imlek 11-14 Februari.

PNS yang nekat melanggar aturan ini akan dijatuhi sanksi. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 4 Tahun 2021 guna mencegah penularan virus corona (COVID-19).

”Apabila terdapat pegawai aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin,” tulis salinan surat yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo. “(Hukuman) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.”

Walau begitu, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah PNS yang memang mendesak harus ke luar kota karena keadaan terpaksa. Syaratnya, PNS wajib memiliki izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.


Bagi PNS yang memang mendesak harus pergi ke luar kota, mereka tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ada. Setidaknya ada empat aturan yang wajib dipatuhi PNS sesuai dengan penjelasan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Aturan pertama adalah PNS wajib memperhatikan zona risiko penyebaran virus corona di daerah yang ingin dikunjungi. Kedua, PNS harus mematuhi aturan pembatasan keluar-masuk orang di daerah tujuan.

Ketiga, PNS harus menerapkan protokol perjalanan yang telah diterapkan pemerintah. Terakhi, PNS wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19, diantaranya adalah memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Selain itu, surat edaran tersebut juga berisi imbauan bagi para PNS agar terus menerapkan hidup bersih dan sehat. Selama pandemi, khususnya libur Imlek, PNS diharapkan selalu mematuhi 5M yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru