Dalam situs Wedding Organizers (WO) Aisha Weddings, dituliskan bahwa wanita Muslim harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih supaya berkenan di mata Allah dan suami.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 10 Februari 2021 - 14:43 WIB
WowKeren - Media sosial digemparkan oleh wedding organizer Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan dini mulai dari usia 12 tahun. Dalam situs Aisha Weddings, tertulis bahwa wanita Muslim harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih supaya berkenan di mata Allah dan suami.
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," demikian kutipan penjelasan di situs Aisha Weddings. "Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal!"
Sontak, hal ini membuat banyak warganet memberikan kecaman. Salah satu akun yang menyoroti Aisha Weddings ini adalah akun Twitter @SwetaKartika.
"Ada Mak Comblang digital yang meng-encourage pernikahan anak-anak yeuh. Dis is 'n outrage. Edan," cuit akun tersebut, Selasa (9/2). "Berkedok WO cuy."
Isu Aisha Weddings ini lantas ditanggapi oleh Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Dadang Kahmad. Menurut Dadang, anjuran pernikahan usia muda yang dilakukan Aisha Weddings tersebut melanggar aturan di Indonesia.
Pasalnya, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. "Merujuk kepada perundang undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 1 tahun 74 pernikahan di usia dini tidak diperkenankan kan," tutur Dadang dilansir CNN Indonesia, Rabu (10/2).
Lebih lanjut, Dadang tak menampik jika dalam ajaran Islam, ukuran waktu menikah adalah sudah menyentuh baligh atau dewasa. Namun, Dadang menekankan bahwa usia pernikahan juga harus dilihat dari sisi kebaikannya bagi pria ataupun wanita, baik dari aspek kesehatan reproduksi maupun mental.
"Maka usia dini adalah usia rentan terhadap kesehatan maupun kesiapan berumah tangga," jelas Dadang. "Tapi ini juga harus dilihat kasus per kasus dan tergantung kepada kemaslahatannya."
Oleh sebab itu, Dadang meminta pemerintah untuk menegur Aisha Weddings. "Ya jika melanggar aturan dan hukum formal tentu ada sanksinya. Tapi itu perlu diperingatkan bahkan kalau terus melakukan ya diberi sanksi," pungkas Dadang.
(wk/Bert)